Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang mengeluarkan Peraturan Presiden terkait tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah terpencil.
Menurut Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dukungan penuh dari pemerintah bakal bisa memotivasi para dokter spesialis termasuk dokter spesialis anak semakin termotivasi untuk berkontribusi di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
Meski begitu, agar tujuan mulia ini dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, IDAI memberikan 4 catatan:
1. Kejelasan Status Penugasan
Pemerintah perlu menjelaskan apakah tunjangan ini berlaku bagi dokter spesialis yang menjalani penugasan sementara (misalnya melalui program Nusantara Sehat atau Program Pendayagunaan Dokter Spesialis/PGDS), atau juga mencakup dokter spesialis yang menetap dan bertugas secara permanen di daerah tersebut.
Jika kebijakan ini hanya ditujukan untuk penugasan jangka pendek, maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak,yang memilih mengabdi dalam jangka panjang, demi keberlanjutan pelayanan kesehatan.
2. Jaminan Tunjangan dan Insentif Tanpa Potongan
Tunjangan dan insentif yang dijanjikan harus diberikan secara utuh tanpa potongan apa pun, dan dijamin dengan dasar hukum yang kuat.
"Dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil telah menghadapi berbagai tantangan berat, sehingga hak-hak mereka harus dilindungi sepenuhnya agar semangat pengabdian tetap terjaga," tegas Piprim.