TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan status empat pulau yang menjadi sengketa Aceh dan Sumatera Utara hanya bisa ditetapkan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Ia mengatakan pemerintah pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas wilayahnya. Tidak jarang juga pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri,” kata Yusril kepada Tempo, Senin, 16 Juni 2025.
Yusril menegaskan penetapan batas wilayah dilakukan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, bukan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Sehingga sampai saat ini pemerintah pusat belum memutuskan apapun ihwal status empat pulau.
Yusril menjelaskan, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 baru pemberian kode pulau-pulau yang memang tiap tahun dilakukan. Ia mengatakan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut. Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Sebab penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri" ujar Yusril.
Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto berwenang memutuskan status 4 pulau yang diperebutkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada daerah untuk menyelesaikan sengketa perbatasan mereka. Namun apabila perundingan berakhir buntu, pemerintah daerah yang bersengketa bisa meminta pemerintah pusat untuk penyelesaian.
“Pemerintah Pusat RI itu dipimpin oleh Presiden. Presiden berwenang memutuskan empat pulau tersebut masuk wilayah kabupaten/provinsi mana,” kata Yusril.
Yusri mengatakan pelaksanan penetapan status dilakukan melalui Peraturan Mendagri sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang berlaku. “Menteri Dalam Negeri sebagai pembantu Presiden tinggal melaksanakan apa yang diputuskan oleh Presiden,” ujarnya.
Perselisihan batas wilayah antara kedua provinsi itu mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.
Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, namun diklaim juga sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Menurut dia, sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito menyebut Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tito mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut. "Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja," kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.