TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah sedang merumuskan penyelesaian permasalahan empat pulau yang menjadi sengketa Aceh dan Sumatera Utara. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata Yusril, sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai status empat pulau tersebut.
"Apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara," kata dia dalam keterangan resmi, Senin, 15 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Namun, sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada.
Yusril juga mengatakan bahwa permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah. Di masa lalu, Undang-Undang yang membentuk provinsi, kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas.
"Apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang," kata dia.
Menghadapi ketidak-jelasan itu, Yusril mengatakan, pemerintah biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas itu. Tidak jarang juga Pemerintah memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah. Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri.
Hal yang sama, kata Yusril, juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini. Permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkan kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya.
"Namun sampai saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu," kata dia.
Karena itu, Yusril mengatakan, pemerintah sampai hari ini belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada baru pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025.
"Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri," kata Yusril.
Menurut Yusril, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut memiliki tugas untuk menentukan batas wilayah antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumut termasuk empat pulau belum selesai dan belum disepakati. Atas dasar kesepakatan itulah, Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Perselisihan batas wilayah antara kedua provinsi itu mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.
Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, namun diklaim juga sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Kepmendagri nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Menurut dia, sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito menyebut Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tito mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut. "Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja," kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.