Warning: session_start(): open(/home/atriumwin/public_html/src/var/sessions/sess_f1077bab6313a3d99a95f51d4210bc3c, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/atriumwin/public_html/src/var/sessions) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Penyelesaian Sengketa Aceh dan Sumut - InfoUpdate

Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Penyelesaian Sengketa Aceh dan Sumut

12 hours ago 9
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan perjanjian Helsinki tidak bisa dijadikan rujukan menentukan kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Yusril menambahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara juga tidak bisa menjadi rujukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Perjanjian Helsinki enggak masuk. Dari UU 1956 itu juga enggak. Kami sudah pelajari hal itu,” kata Yusril kepada Tempo, Senin, 16 Juni 2025.

Yusril mengatakan UU Nomor 24 Tahun 1956 tidak menyebutkan status empat pulau yang menjadi sengketa. Ia mengatakan batas wilayah itu muncul pasca Reformasi dan setelah adanya pemekaran provinsi hingga kabupaten/kota. 

Pemekaran wilayah ini menimbulkan banyak masalah perbatasan. Namun Yusril mengatakan pemerintah selama ini bisa dengan baik menyelesaikan sengketa pulau atau perbatasan. Ia menjelaskan, di masa lalu undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.

Yusril menegaskan bahwa sampai saat ini Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.  

"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada" ujar Yusril.

Menghadapi ketidakjelasan itu, Pemerintah Pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas itu. Ia mengatakan tak jarang Pemerintah Pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah. 

“Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri. Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini,” ujarnya. 

Sebelumnya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatera Utara adalah milik Aceh. Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, secara formal dan historis milik Aceh.

“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata Jusuf Kalla dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Ahad, 15 Juni 2025.

JK, panggilan Jusuf Kalla, mengatakan secara historis, kepemilikan Aceh atas pulau itu berkaitan dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.

Dalam perundingan itu disepakati perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. UU tersebut menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.

“Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” kata JK.

JK juga mengatakan UU itu memiliki kedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri itu menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara. Karena itu, kepemilikan Aceh atas empat pulau itu tidak bisa dibatalkan dengan Kepmen. 

"Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata Jusuf. 


Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article