TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah untuk menindak organisasi masyarakat atau ormas yang menggunakan atribut seperti aparat TNI/Polri. Bima menyerukan supaya kepala daerah itu bisa mendata ormas yang terindikasi melanggar undang-undang.
“Itu nggak boleh,” kata Bima Arya usai konferensi pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Juni 2025. “Silakan kepala daerah melakukan proses pendataan Ormas yang menggunakan seragam yang melanggar Undang-Undang Ormas tadi.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika ditanya peraturan teknis dalam implementasi ini, Bima menegaskan bahwa Undang-Undang nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1 sudah cukup menjadi pegangan. Namun demikian, mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan pemerintah akan berikan pendampingan jika ada kendala soal penafsiran dari Undang-Undang Ormas soal seragam.
Dalam UU yang dimaksud Bima, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap – dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK di Kementerian Hukum. Namun Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan rentang waktu yang jelas kepada kepala daerah untuk menindak ormas tersebut. “Yang penting adalah prosesnya itu dimulai,” kata Bima.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Sahroni mengaku setuju jika Kementerian Dalam Negeri melarang dengan tegas.
Sahroni menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Politikus Partai Nasdem ini mengatakan sudah lama praktik ormas ini meresahkan masyarakat.
"Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis pada Senin, 16 Juni 2025, dikutip Antara. Penggunaan seragam ormas seperti aparat, kata dia, menimbulkan ada level dengan tentara dan polisi.
Sahroni berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam – misalnya dalam 30 hari. “Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” kata dia.