TEMPO.CO, Jakarta - Markas pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB OPM menerbitkan larangan dilaksanakannya upacara pengibaran bendera merah putih di Papua pada 17 Agustus mendatang.
Juru bicara markas pusat TPNPB OPM Sebby Sambom mengatakan orang asli Papua dan mereka yang mendiami tanah Papua hanya boleh mengibarkan bendera bintang kejora dan melaksanakan upacara pada 1 Desember. "Kami ingin rakyat Papua teredukasi bahwa Papua bukan bagian dari Indonesia," kata Sebby melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebby mengatakan TPNPB tidak akan melakukan penyerangan atau kontak senjata kepada masyarakat yang melakukan upacara pengibaran bendera merah putih. Pihaknya hanya akan membubarkan kegiatan upacara apabila di wilayah tersebut tidak ditemukan adanya keterlibatan TNI-Polri.
"Jadi, kami imbau agar TNI-Polri tidak menyamar supaya bisa naikan bendera merah putih di Papua," ujar Sebby.
Pun, Sebby mengingatkan, TPNPB telah merilis zona konflik di Papua yang tidak boleh dimasuki oleh rakyat non-Papua, terutama TNI-Polri. Sembilan wilayah di Papua yang dimaksud Sebby, antara lain Kabupaten Yahukimo; Pegunungan Bintang; Nduga; Puncak Jaya; Intan Jaya; Maybrat; Dogiyai; Paniai; dan Deiyai.
"Wilayah ini tidak boleh ada orang luar Papua dan TNI-Polri masuk, tidak boleh ada pengibaran bendera merah putih juga," ucap Sebby.
Dihubungi terpisah, Koordinator pastor pribumi se-tanah Papua John Bunay mengatakan, sejauh ini belum nampak adanya atribut merah putih, khususnya di wilayah Intan Jaya menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, kata John, dari pengalaman beberapa tahun sebelumnya, di Intan Jaya memang sempat dilakukan upacara pengibaran bendera merah putih yang diinisiasi oleh TNI-Polri. "Kalau tahun sebelumnya upacara hanya dilakukan di pos TNI atau Polres. Tidak semua tempat ada upacara," ujarnya.
Menurut John, tidak banyak tempat di Papua, khususnya di wilayah Papua Tengah dan Pegunungan menghelat upacara pengibaran bendera karena potensi ancaman keamanan. "Jadi, hanya tempat tertentu saja," kata dia.
Tempo, telah menghubungi Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih dan Kepala Pusat Penerangan TNI ihwal larangan upacara pengibaran bendera merah putih di Papua. Namun, hingga laporan ini dipublikasikan, pesan pertanyaan yang dikirim melalui nomor telepon WhatsApp itu hanya menunjukkan notifikasi terkirim saja.