TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyelenggarakan tes kemampuan akademik (TKA) untuk jenjang SMA pada November 2025. Tes ini bersifat opsional dan dirancang untuk membantu sekolah, guru, serta lembaga pendidikan dalam menilai capaian belajar murid secara terstandar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“TKA akan menjadi salah satu poin dalam penerimaan mahasiswa dan murid baru di jalur prestasi,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dikutip dari keterangan resmi Kemendikdasmen, Selasa, 17 Juni 2025.
Menurut Mu’ti, TKA tidak hanya menilai capaian individu, tapi juga berfungsi sebagai alat pemetaan mutu pendidikan di daerah. Hasilnya akan digunakan pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan berbasis data. “TKA ini bagian dari upaya kita membangun sistem pendidikan yang terukur dan adil,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen mengatakan TKA tidak akan menjadi syarat penentu layak atau tidak layak (eligible) seorang siswa mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan TKA hanya menjadi salah satu penguat untuk memvalidasi nilai rapor yang pemberian nilainya lebih subjektif. "Nilai rapor itu cenderung subjektif, maka dikonfirmasi oleh TKA," kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Sebagaimana konsep di awal, Atip menjelaskan, TKA hanya dilakukan untuk siswa yang mau dan siap mengikuti tes itu saja. Karena itu, pemanfaatannya pun bersifat support atau pendukung, serta tidak akan dijadikan faktor utama dalam seleksi apapun. "Bukan pula penentu dari kelulusan, tetapi hanya untuk mengevaluasi individu," ujarnya.
TKA merupakan sistem penilaian nasional tingkat akhir suatu jenjang pendidikan yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Kendati berstandar nasional, tes ini tidak bersifat wajib. Hanya saja, murid yang mengikuti tes ini akan mendapatkan sertifikat hasil TKA yang berisi nilai yang diperoleh oleh masing-masing peserta didik. Sertifikat itu dapat digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, termasuk untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.