TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuat aturan yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan sistem kerja work from anywhere (WFA). Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan WFA adalah sistem kerja yang baik. Sistem ini dianggap menjadi bentuk konkret pemerintah untuk mendukung produktivitas pegawai ASN perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebenarnya ini bisa memberikan kesempatan bagi perempuan untuk bekerja produktif tanpa harus meninggalkan peran-peran mereka yang lainnya," kata dia seperti dikutip dari Antara, 19 Juni 2025. Ia melihat bahwa ini akan memberikan keleluasaan kepada perempuan untuk tetap bekerja dan melakukan banyak hal tanpa harus melakukan "curi waktu" agar tetap bisa bertanggung jawab secara domestik.
"Nah ini yang kemudian dengan model-model kita bisa flexible working arrangement seperti ini, menurut saya menjadi salah satu peluang bagi perempuan untuk tetap bisa aktif bekerja tanpa harus mengurangi produktivitas atau harus meninggalkan keluarga," ujar Woro. Ia juga membandingkan bahwa WFA ini bisa efektif dengan hasil kerja yang muncul pada masa pandemi Covid-19.
Kementerian Ketenagakerjaan Mendukung Program WFA
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui bahwa WFA akan menjadi bentuk yang tepat untuk meningkatkan produktivitas pegawai ASN dalam memberikan layanan publik. Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, mengatrakan aturan ini dapat membantu produktivitas seluruh pegawai.
"(Bekerja) itu bisa bekerja di mana saja, tidak menghalangi tempat itu harus di kantor bekerja," kata dia. Namun pihak Kemnaker belum melakukan diskusi lebih lanjut dalam penerapan kebijakan ini di sektor swasta, mereka masih hanya fokus dalam ruang pegawai ASN saja untuk saat ini.
Kementerian Keuangan Tunjukkan Evaluasi WFA Jauh Lebih Baik
Dalam Survei Flexible Work Arrangement (FWA) yang diselenggarakan oleh Kemenetrian Keuangan (Kemenkeu) pada 1 September sampai 7 November 2025, dilaporkan bahwa 90,22 persen ASN jauh lebih puas dengan sistem kerja WFA. Dalam survei ini, 90,73 persen pegawai juga terbukti bisa memenuhi target kinerjanya dengan sistem WFA.
Dengan adanya laporan dari survei ini, Kemenkeu sebenarnya sudah melaksanakan program WFA bagi ASN semenjak tahun 2022. Program work from home (WFH) yang digadang milik Sri Mulyani ini bahkan dijadikan acuan dalam pembentukan Perman-RB Nomor 4 Tahun 2025 dengan menunjukkan hasil surveinya dalam laman Kemenpan-RB guna bagian dari sosialisasi program.