Soal Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Ini Kata Yusril dan JK

1 month ago 11
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan pandangannya mengenai penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara atau Sumut.

Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Tito menyebutkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Yusril: Batas Wilayah 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Ditetapkan Lewat Permendagri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan status empat pulau yang menjadi sengketa Aceh dan Sumatera Utara hanya bisa ditetapkan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri atau permendagri.

Yusril menyebutkan pemerintah pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas wilayahnya. Tidak jarang pula pemerintah pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah. “Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam permendagri,” kata Yusril kepada Tempo pada Senin, 16 Juni 2025.

Dia menegaskan penetapan batas wilayah dilakukan dengan permendagri, bukan Keputusan Menteri Dalam Negeri atau kepmendagri. Sehingga, sampai saat ini, pemerintah pusat belum memutuskan apa pun ihwal status empat pulau tersebut.

Pakar hukum tata negara itu menjelaskan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 baru mengatur pemberian kode pulau-pulau yang memang tiap tahun dilakukan. Dia mengatakan pengodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. “Sebab penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk permendagri,” ujarnya.

Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto berwenang memutuskan status 4 pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumut. Pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada daerah untuk menyelesaikan sengketa perbatasan mereka. Namun, apabila perundingan berakhir buntu, pemda yang bersengketa bisa meminta pemerintah pusat untuk penyelesaiannya.

“Pemerintah Pusat RI itu dipimpin oleh Presiden. Presiden berwenang memutuskan empat pulau tersebut masuk wilayah kabupaten atau provinsi mana,” kata Yusril.

Menurut dia, pelaksanan penetapan status dilakukan melalui permendagri sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang berlaku. “Menteri Dalam Negeri sebagai pembantu Presiden tinggal melaksanakan apa yang diputuskan oleh Presiden,” tuturnya.

Yusril Sebut Perjanjian Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan

Yusril menuturkan Perjanjian Helsinki tidak bisa dijadikan rujukan menentukan kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut.

Dia menambahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara juga tidak bisa menjadi rujukan. 

“Perjanjian Helsinki enggak masuk. Dari UU 1956 itu juga enggak. Kami sudah pelajari hal itu,” kata Yusril.

Menurut Yusril, UU Nomor 24 Tahun 1956 tidak menyebutkan status empat pulau yang menjadi sengketa. Dia mengatakan batas wilayah itu muncul pasca-Reformasi dan setelah adanya pemekaran provinsi serta kabupaten/kota.

Pemekaran wilayah ini menimbulkan banyak masalah perbatasan. Namun Yusril mengatakan pemerintah selama ini bisa dengan baik menyelesaikan sengketa pulau atau perbatasan. Dia menjelaskan, di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.

JK: Kepemilikan Aceh atas 4 Pulau Tak Bisa Dibatalkan dengan Kepmen

Adapun mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut adalah milik Aceh. “Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata pria yang akrab disapa JK itu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Ahad, 15 Juni 2025.

JK mengatakan, secara historis, kepemilikan Aceh atas pulau itu berkaitan dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 2005.

Dalam perundingan itu disepakati perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno. UU tersebut menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumut.

“Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” kata dia.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga menilai UU itu memiliki kedudukan lebih tinggi dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri itu menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumut. Karena itu, kepemilikan Aceh atas empat pulau itu tidak bisa dibatalkan dengan keputusan menteri. “Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK.

Eka Yudha Saputra, Dinda Shabrina, Hendrik Yaputra, Dian Rahma Fika, dan Ervana Trikarnaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Untuk Apa TNI AD Akan Merekrut 24 Ribu Prajurit

Read Entire Article