Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan rawat inap tiga hari bagi pasien.
“BPJS tidak ada kebijakan membatasi tiga hari (rawat inap), itu udah kuno, enggak ada itu. Tetapi kadang-kadang di medsos (media sosial) masih gitu aja, kita bingung sendiri, tapi kan itu kecil ya. Tapi yang jelas BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP),” jelas Ghufron dalam Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Jakarta, Senin (14/07/2025).
Dia menambahkan, hubungan BPJS Kesehatan dengan FKTP bersifat kontrak. Dalam kontrak tersebut tertulis terkait janji pelayanan yang baik. Jika terjadi banyak keluhan dari masyarakat terkait layanan di sebuah FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka pemutusan hubungan kontrak bisa dilakukan.
Isu juga bergulir soal 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terkait itu, Ghufron mengatakan penyakit yang tidak dilayani adalah penyakit yang tidak sesuai prosedur termasuk yang tidak memiliki indikasi medis.
“Maksudnya, tidak mengikuti prosedur dan tidak ada indikasi medis. Misalnya ‘saya perlu di-CT scan’ tapi ngarang sendiri (tidak ada indikasi medis), pasti lah enggak di-cover yang kayak gitu.”
Selain itu, permintaan lain yang tidak ditanggung BPJS adalah operasi plastik. Misalnya, seseorang ingin memperindah bentuk hidung.
“Hampir seluruh penyakit sepanjang ada indikasi medis, sesuai prosedur, nah itu dijamin,” ujarnya.
Para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN siap-siap menghadapi perubahan signifikan. Selama ini pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun sistem kelas tersebu...
8 Penyakit Katastropik dengan Klaim BPJS Kesehatan Terbesar
Dalam kesempatan itu, Ghufron menjelaskan, sepanjang 2024, total klaim biaya dari delapan penyakit katastropik yang ditanggung BPJS Kesehatan mencapai Rp37.283.838.640.562.
“Ini penyakit yang berbiaya mahal atau katastropik, 8 penyakit saja habisnya 37 triliun lebih di 2024. Tahun 2023, 33 triliun naik 4 triliun lebih,” ujarnya.
Berikut daftar delapan penyakit katastropik yang merupakan klaim terbesar BPJS Kesehatan di 2024:
- Penyakit jantung menempati peringkat pertama dengan 22.550.047 kasus dan biaya mencapai Rp19.250.622.010.793.
- Kanker di peringkat kedua dengan 4.240.719 kasus dan biaya Rp6.488.106.411.284.
- Stroke di peringkat ketiga dengan 3.899.305 kasus dan biaya Rp5.817.085.160.504.
- Gagal ginjal di peringkat keempat dengan 1.448.406 kasus dan biaya Rp2.760.968.219.728.
- Haemophilia di peringkat kelima dengan 131.639 kasus dan biaya Rp1.109.170.703.253.
- Thalassaemia di peringkat keenam dengan 353.226 kasus dan biaya Rp794.459.565.791.
- Leukemia di peringkat ketujuh dengan 168.351 kasus dan biaya Rp599.911.022.780.
- Cirrhosis Hepatitis di peringkat kedelapan dengan 248.373 kasus dan biaya Rp463.515.546.429.
1,8 Juta Pemanfaatan BPJS per Hari pada 2024
Selama 2024, setidaknya ada 1,8 juta pemanfaatan BPJS Kesehatan setiap harinya. Ini mencakup kunjungan sakit sebanyak 260.539.794 dan kunjungan sehat sebanyak 251.472.597 di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Sementara, penggunaan BPJS Kesehatan dalam kunjungan di poliklinik rawat jalan rumah sakit sebanyak 143.474.238. Ditambah dengan penggunaan dalam kasus rawat inap di RS sebanyak 18.417.660. Sehingga total pemanfaatan per tahun mencapai 673.904.289.
Ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni 606,7 juta pemanfaatan per tahun.
Peningkatan Kerja Sama FKTP 28 Persen
Sepanjang 2014-2024, sambung Ghufron, jumlah FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meningkat 28 persen, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682. Sedangkan jumlah mitra rumah sakit naik 88 persen, dari 1.681 menjadi 3.162.
Sementara, untuk menjangkau peserta di Daerah yang Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS), BPJS Kesehatan menggandeng rumah sakit apung, mengirim tenaga kesehatan, hingga bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dengan kriteria tertentu.
Termasuk di wilayah seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.
"BPJS Kesehatan juga telah mengoptimalkan Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), Voice Interactive JKN (VIKA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165,” ujarnya.
Kondisi DJS BPJS Kesehatan
Ghufron menambahkan, dana BPJS Kesehatan sedang dalam keadaan sehat.
“Masalah dana, BPJS ini sehat. Kenapa sehat? Karena kita sesuai dengan PP 53 tahun 2018 itu dikatakan sehat kalau bisa bayar klaim 1,5 bulan atau maksimal 6 bulan klaim. BPJS itu 3 bulan klaim kurang lebihnya,” jelas Ghufron.
Dengan kata lain, Dana Jaminan Sosial (DJS) dengan aset bersih mencapai Rp49,52 triliun pada 2024. Ini masih sesuai ketentuan untuk menutup pembayaran klaim setidaknya 3,40 bulan ke depan. Hasil investasinya juga mencapai Rp5.395,6 triliun, melebihi target yang ditetapkan.