Sikap Parpol KIM Plus atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

1 month ago 27
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

MAHKAMAH Konstitusi atau MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan MK itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

PKS Dorong DPR Segera Revisi UU Pemilu

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mendorong Komisi II DPR segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Alasannya, kata dia, putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah akan menyebabkan terjadinya perpanjangan masa jabatan, khususnya bagi anggota DPRD.

“Karena itu, penting untuk dibahas segera revisi UU Pemilu untuk mengadopsi putusan ini dengan ideal,” kata Mulyanto melalui pesan pendek pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Dia menuturkan UU Pilkada juga menjadi perhatian penting yang harus segera dibahas oleh DPR guna membuat perpanjangan masa jabatan DPRD tidak berlangsung lebih lama.

Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan pemilu daerah dilakukan paling lama 2,5 tahun setelah diselenggarakannya pemilu nasional. Artinya, pemilu daerah kemungkinan diselenggarakan pada 2031 yang menyebabkan adanya kekosongan jabatan di daerah pada 2029.

Demokrat Nilai Pemisahan Pemilu Bisa Ciptakan Politik Biaya Tinggi

Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis Partai Demokrat Ahmad Khoirul Umam menilai putusan MK tersebut berpotensi memicu perpanjangan siklus ketegangan politik. Dia mengatakan penyelenggaraan pemilu yang tidak lagi serentak akan membuat suasana kompetisi berlangsung lebih panjang dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik, dan pemerintahan.

“Ketidaksinkronan pelantikan pejabat juga menimbulkan masalah koordinasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan lintas level,” kata Umam dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Dia menyebutkan putusan MK itu juga memunculkan fragmentasi siklus politik nasional dan daerah. Sebab, selama ini, calon anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah kerap bekerja sama dalam konteks menggarap basis konstituen di masing-masing daerah pemilihan.

Dengan adanya pemisahan, kata dia, maka para caleg di tingkat nasional akan bekerja lebih keras menjangkau basis pemilih di daerah karena tidak lagi memiliki kerja sama dengan caleg di daerah yang notabene memiliki dukungan mengakar mesin partai. “Ini bisa menciptakan politik biaya tinggi,” ujar Umam.

Putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah itu juga berpotensi memperdalam garis pemisah koordinatif antara pusat dan daerah. Sebab, corak federalisme akan menguat di daerah karena terdorong dinamika politik lokal. “Sehingga perlu ada kebijakan transisional yang menjamin kohesivitas sistem pemerintahan nasional secara keseluruhan," ucap Umam.

Meski demikian, Umam mengatakan Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah dengan alasan mengurangi kompleksitas pemilu serentak yang dapat berimplikasi positif dalam menjadikan sistem kaderisasi partai lebih terstruktur, hingga pendekatan kepada basis pemilih berjalan lebih adaptif.

Partai Buruh Merasa Diuntungkan oleh Putusan MK soal Pemilu

Adapun Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyambut baik putusan MK soal pemilu tersebut. Iqbal mengatakan putusan MK itu akan menguntungkan partai nonparlemen, seperti Partai Buruh.

“(Karena) dapat fokus mencalonkan presiden maupun wakil presiden dari kader internal tanpa harus berkoalisi dengan partai lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 27 Juni 2025. 

Iqbal menuturkan hal itu juga didukung dengan putusan MK sebelumnya yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold pada pemilu 2029.

Dia menyebutkan putusan MK ini bisa memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kelompok kelas pekerja seperti buruh atau petani maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) di pemilu. Menurut dia, pemisahan antara pemilu nasional dan daerah bisa membuat penggalangan dukungan untuk capres maupun cawapres difokuskan pada pemilu anggota legislatif (pileg).

Iqbal juga menilai partai nonparlemen akan memiliki cukup waktu mempersiapkan kemenangan dalam pilkada. “Dengan kata lain, Partai Buruh bisa menjadi alternatif partai lokal sebagai kendaraan politik untuk memenangkan pilkada atau pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tuturnya.

Sehingga, dia menganggap putusan MK ini memberikan keadilan bagi partai politik baik itu parlemen maupun nonparlemen. Selain itu, kata dia, putusan Mahkamah juga dapat mereduksi politik uang serta menurunkan biaya pemilu.

Dede Leni Mardianti, Andi Adam Faturahman, dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Prabowo kepada Anggota Kabinet: Yang Tak Bisa Kerja Cepat Ditinggal di Pinggir Jalan

Read Entire Article