KETUA Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Bob Hasan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum atau revisi UU Pemilu dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencananya dibahas secara terpisah.
Dia menuturkan, sejauh ini, belum ada keputusan kedua RUU itu akan disatukan atau menjadi Omnibus Law Politik. Sehingga, dua RUU tersebut akan dibahas terpisah. “Belum ada keputusan Omnibus Law Politik,” kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan revisi UU Pemilu masuk ke dalam RUU prioritas yang akan dibahas oleh Baleg DPR pada 2025. Menurut dia, RUU Pemilu akan mulai disusun setelah penyusunan tiga RUU sebelumnya selesai.
Adapun tiga RUU yang kini penyusunannya sedang dirampungkan adalah RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU Statistik, dan RUU Perkoperasian. “Ya, nanti kalau yang tiga ini sudah jadi usul inisiatif, kita satu-satu,” katanya.
Bob pun memastikan pembahasan revisi UU Pemilu nantinya tidak akan terlepas dari berbagai putusan MK yang sudah merevisi atau mengaudit UU Pemilu sebelumnya. Paling lambat, kata dia, revisi UU Pemilu harus rampung dalam dua tahun ke depan.
“Itu kan putusan MK terkait pilpres, harus ada dua tahun setelah putusan MK ini,” kata dia.
Batas Waktu Pembuatan RUU Pemilu yang Ideal Tersisa Satu Tahun
Adapun Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menilai batas waktu pembahasan revisi UU Pemilu yang ideal hanya tersisa satu tahun lagi, sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU yang masih berlaku, pelaksanaan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan. Menurut Doli, satu tahun sebelum tahapan itu dimulai, harus dilaksanakan seleksi penyelenggara pemilu.
“Nah, kalau dihitung berdasarkan pengalaman 2024 kemarin, itu jatuhnya (seleksi penyelenggara) mulainya Agustus 2026. Jadi, artinya, Juli 2026 undang-undang ini (UU Pemilu) harus selesai,” kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dengan begitu, dia menilai waktu satu tahun atau satu setengah tahun ini adalah saat yang ideal segera membahas RUU Pemilu. Apalagi, pembahasan RUU tersebut memerlukan waktu panjang guna menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
Legislator Partai Golkar itu mengatakan RUU Pemilu telah disepakati menjadi RUU inisiatif Baleg DPR. Nantinya, kata dia, ada rencana menggabungkan UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Partai Politik ke dalam satu RUU tersebut.
Doli menilai RUU tersebut biasanya akan dibahas dengan mekanisme panitia khusus (pansus) karena pembahasannya besar dan kompleks. Sebelumnya, kata dia, RUU Pemilu memang selalu dibahas oleh pansus.
“Buat saya, itu nggak ada masalah siapa yang membahas. Nah, concern saya itu adalah akan lebih baik kalau lebih cepat dibahas,” katanya.
Nantinya, menurut dia, pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi partai politik di DPR akan memutuskan pihak yang akan membahas RUU Pemilu itu, melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah.
Baleg DPR: Penyusunan Draf oleh Pemerintah Perkaya RUU Pemilu
Doli menambahkan penyusunan draf revisi UU Pemilu, yang dilakukan oleh pemerintah, akan memperkaya pembahasan RUU tersebut. Dia menjelaskan sebuah RUU tidak hanya akan dibahas oleh DPR, tetapi juga melibatkan pemerintah.
Jika pemerintah sudah menyusun draf, artinya keduanya sudah siap membahas RUU Pemilu jika nantinya digulirkan. “Bagus-bagus saja. Jadi, artinya, nanti begitu semua sepakat mulai membahas, ya semuanya sudah punya bahan,” kata Doli.
Berdasarkan informasi yang dia terima, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang menyusun draf RUU Pemilu. Di sisi lain, kata dia, RUU Pemilu bakal dibahas jika sudah ada kesepakatan politik.
Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan RUU tersebut akan dibahas melalui pansus walaupun inisiatifnya berasal dari Baleg DPR. “Kalau misalnya nanti kesepakatannya dibahas di Pansus DPR, ya berarti nanti pansus bersama dengan wakil pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah sudah mulai menyusun draf RUU Pemilu, yang disebut akan menjadi paket UU Politik.
Saat ini, kata dia, Bappenas juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut. Kemendagri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum. “Sekarang kami berkoordinasi untuk mematangkan pandangan pemerintah seperti apa," kata Bima pada Senin, 19 Mei 2025.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kata Bahlil Ihwal Tambang Nikel di Raja Ampat