Warning: session_start(): open(/home/atriumwin/public_html/src/var/sessions/sess_2c8dba55c69b700d662a0ef4b13574dd, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/atriumwin/public_html/src/var/sessions) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Wacana DPR Bahas Terpisah Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada - InfoUpdate

Wacana DPR Bahas Terpisah Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

1 day ago 8
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

KETUA Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Bob Hasan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum atau revisi UU Pemilu dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencananya dibahas secara terpisah.

Dia menuturkan, sejauh ini, belum ada keputusan kedua RUU itu akan disatukan atau menjadi Omnibus Law Politik. Sehingga, dua RUU tersebut akan dibahas terpisah. “Belum ada keputusan Omnibus Law Politik,” kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan revisi UU Pemilu masuk ke dalam RUU prioritas yang akan dibahas oleh Baleg DPR pada 2025. Menurut dia, RUU Pemilu akan mulai disusun setelah penyusunan tiga RUU sebelumnya selesai.

Adapun tiga RUU yang kini penyusunannya sedang dirampungkan adalah RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU Statistik, dan RUU Perkoperasian. “Ya, nanti kalau yang tiga ini sudah jadi usul inisiatif, kita satu-satu,” katanya.

Bob pun memastikan pembahasan revisi UU Pemilu nantinya tidak akan terlepas dari berbagai putusan MK yang sudah merevisi atau mengaudit UU Pemilu sebelumnya. Paling lambat, kata dia, revisi UU Pemilu harus rampung dalam dua tahun ke depan.

“Itu kan putusan MK terkait pilpres, harus ada dua tahun setelah putusan MK ini,” kata dia.

Batas Waktu Pembuatan RUU Pemilu yang Ideal Tersisa Satu Tahun

Adapun Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menilai batas waktu pembahasan revisi UU Pemilu yang ideal hanya tersisa satu tahun lagi, sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU yang masih berlaku, pelaksanaan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan. Menurut Doli, satu tahun sebelum tahapan itu dimulai, harus dilaksanakan seleksi penyelenggara pemilu.

“Nah, kalau dihitung berdasarkan pengalaman 2024 kemarin, itu jatuhnya (seleksi penyelenggara) mulainya Agustus 2026. Jadi, artinya, Juli 2026 undang-undang ini (UU Pemilu) harus selesai,” kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dengan begitu, dia menilai waktu satu tahun atau satu setengah tahun ini adalah saat yang ideal segera membahas RUU Pemilu. Apalagi, pembahasan RUU tersebut memerlukan waktu panjang guna menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

Legislator Partai Golkar itu mengatakan RUU Pemilu telah disepakati menjadi RUU inisiatif Baleg DPR. Nantinya, kata dia, ada rencana menggabungkan UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Partai Politik ke dalam satu RUU tersebut.

Doli menilai RUU tersebut biasanya akan dibahas dengan mekanisme panitia khusus (pansus) karena pembahasannya besar dan kompleks. Sebelumnya, kata dia, RUU Pemilu memang selalu dibahas oleh pansus.

“Buat saya, itu nggak ada masalah siapa yang membahas. Nah, concern saya itu adalah akan lebih baik kalau lebih cepat dibahas,” katanya.

Nantinya, menurut dia, pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi partai politik di DPR akan memutuskan pihak yang akan membahas RUU Pemilu itu, melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah.

Baleg DPR: Penyusunan Draf oleh Pemerintah Perkaya RUU Pemilu

Doli menambahkan penyusunan draf revisi UU Pemilu, yang dilakukan oleh pemerintah, akan memperkaya pembahasan RUU tersebut. Dia menjelaskan sebuah RUU tidak hanya akan dibahas oleh DPR, tetapi juga melibatkan pemerintah. 

Jika pemerintah sudah menyusun draf, artinya keduanya sudah siap membahas RUU Pemilu jika nantinya digulirkan. “Bagus-bagus saja. Jadi, artinya, nanti begitu semua sepakat mulai membahas, ya semuanya sudah punya bahan,” kata Doli.

Berdasarkan informasi yang dia terima, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang menyusun draf RUU Pemilu. Di sisi lain, kata dia, RUU Pemilu bakal dibahas jika sudah ada kesepakatan politik.

Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan RUU tersebut akan dibahas melalui pansus walaupun inisiatifnya berasal dari Baleg DPR. “Kalau misalnya nanti kesepakatannya dibahas di Pansus DPR, ya berarti nanti pansus bersama dengan wakil pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah sudah mulai menyusun draf RUU Pemilu, yang disebut akan menjadi paket UU Politik.

Saat ini, kata dia, Bappenas juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut. Kemendagri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum. “Sekarang kami berkoordinasi untuk mematangkan pandangan pemerintah seperti apa," kata Bima pada Senin, 19 Mei 2025.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kata Bahlil Ihwal Tambang Nikel di Raja Ampat

Read Entire Article