TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin merespons usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Menurut Sultan, DPD tak berwenang untuk mengomentari masalah pencopotan wakil presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sultan lalu mengatakan, DPD fokus melaksanakan tugas kedaerahan. "Posisi kami bekerja. Bekerja untuk daerah. Tiap hari bekerja kami tidak pernah berpikir tentang isu-isu politik," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Sultan menyebut mekanisme usulan pemakzulan itu diserahkan sepenuhnya di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Ia pun memastikan DPD tidak campur tangan atas pembahasan usulan pemakzulan Gibran yang menggelinding di Kompleks Parlemen. "Kami juga tidak mau ikut-ikutan atau terseret-seret. Kami fokus kepada bekerja untuk daerah," ujarnya kemudian.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal usulan pemakzulan Gibran pada 2 Juni 2025. Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan pemakzulan Gibran diusulkan. Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan Presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.
Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mantan Walikota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio, mengutip isi surat tersebut.
Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut. Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemazkulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," ujarnya
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.