WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah yang melibatkan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Dasco menyampaikan hal itu setelah berkomunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 15 Juni 2025.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menuturkan Presiden memutuskan hal tersebut agar masalah tersebut tidak berlarut-larut. Dia juga mengungkapkan Prabowo menargetkan keputusan soal pemindahan kepemilikan empat pulau itu selesai pada pekan ini.
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Tito menyebutkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Berikut reaksi sejumlah pihak atas Presiden mengambil alih penyelesaian sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut.
Golkar Yakin Prabowo Akan Memutuskan Berdasarkan Fakta Sejarah
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mempercayakan penyelesaian soal sengketa empat pulau di Aceh dan Sumut kepada Prabowo. Dia menyebutkan sebaiknya para pemangku kepentingan menunggu keputusan resmi Prabowo.
“Kami yakin Presiden akan memutuskan ini berdasarkan fakta-fakta sejarah, kedekatan sosiologis, kedekatan geografis yang mudah-mudahan keputusan Presiden bisa diterima semua pihak,” ujar Sarmuji saat ditemui di ruangan Fraksi Golkar, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juni 2025.
Meski penyelesaian sengketa diambil alih oleh Prabowo, Sarmuji yakin kementerian teknis tidak akan begitu saja lepas tangan. Alasannya, tugas-tugas di lapangan juga membutuhkan kewenangan kementerian, yang dalam hal ini ialah Kemendagri.
“Menteri akan bertemu dengan banyak pihak terkait demi menyajikan informasi yang valid kepada Presiden. Jadi itu tidak mengurangi kerja-kerja menteri juga,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR itu.
Namun, dengan terus memanasnya situasi antardua provinsi, Sarmuji menilai wajar apabila Kepala Negara mengambil alih masalah itu ke pusat. “Kalau ini menyangkut batas wilayah, misalkan, dan menyangkut hal-hal yang sensitif, memang layak untuk diambil oleh Presiden,” ujarnya.
Gubernur Lemhanas Akan Beri Masukan ke Presiden
Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan memberikan masukan kepada Presiden ihwal rebutan empat pulau antara Aceh dan Sumut.
Namun Ace belum membeberkan masukan seperti apa yang akan dia sampaikan kepada Prabowo. Ace hanya mengatakan, pada prinsipnya, penyerahan suatu wilayah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Pada saatnya, kami akan memberikan masukan, tapi intinya kita harus berangkat dari peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan tidak menimbulkan konflik perbatasan antardaerah,” kata Ace setelah menghadiri agenda di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta, Senin.
Apa pun keputusan Presiden, Ace mengatakan Indonesia tetap satu kesatuan. Sehingga, dia berharap polemik ini tidak berkepanjangan apalagi sampai menimbulkan ketegangan antarmasyarakat.
Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Presiden Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi Presiden Prabowo yang mengambil alih penyelesaian polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut. Dia mengatakan Keputusan Mendagri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan akta perdamaian Helsinki.
“Provinsi Aceh lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Undang-Undang ini menjadi pijakan pula Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005. Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.
Maka dari itu, Rieke merekomendasikan empat hal guna menyelesaikan polemik ini. Pertama, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum. Kedua, diadakan dialog antara Aceh dan Sumut untuk menegaskan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku.
Ketiga, penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki. Keempat, Rieke merekomendasikan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan, dan ekosistemnya.
“Revisi tersebut harus berperspektif untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Kemendagri Akan Laporkan Bukti Baru ke Presiden
Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan kementeriannya telah menemukan data baru untuk penyelesaian sengketa empat pulau Aceh dan Sumut. Bima mengatakan novum baru penting untuk pengambilan keputusan perihal keempat pulau tersebut.
Bima mengungkapkan bukti baru tersebut didapat setelah ada penelusuran dari tim Kemendagri. Mantan Wali Kota Bogor ini menyampaikan hal ini setelah rapat lintas instansi bersama Sekjen Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, dan perwakilan TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, hingga sejarawan.
“Kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh,” kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan Mendagri akan melapor kepada Presiden Prabowo secepatnya. “Kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas,” ujarnya.
Ketika ditanya target waktu penyelesaian sengketa ini, Bima mengatakan presiden sangat memberikan perhatian dan akan mengambil keputusan dalam jangka waktu yang tidak lama. Menurut dia, Kemendagri telah mempelajari secara kronologis masalah ini. “Karena ini rentangnya sangat panjang. Setiap momen yang menentukan itu kami telusuri lagi dokumennya,” katanya.
Bima menegaskan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tidak spesifik menandatangani soal empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut. Namun yang diterbitkan pada 25 April 2025 itu memuat 4.000 lebih lampiran keputusan yang ditandatangani.
Menurut dia, Kementerian dalam keputusan batas wilayah dan alokasi teritori ini juga tidak saja menimbang faktor geografis, seperti kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada fakta historis, politis, serta data-data sosial dan kultural.
Dinda Shabrina, Eka Yudha Saputra, Dian Rahma Fika, Dede Leni Mardianti, Daniel Ahmad Fajri, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Akibat yang Mungkin Timbul dari Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut