TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menekankan pentingnya kesetaraan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Dia menyampaikan hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama, baik negeri maupun swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anies, semua anak harus bisa menyelesaikan pendidikan dasar tanpa kendala. “Saya dari dulu kan selalu menyampaikan pada prinsipnya kesetaraan kesempatan,” kata Anies di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Juni 2025.
Ia mengatakan kendala biaya yang dihadapi masyarakat tak hanya berkaitan dengan uang sekolah saja. Tetapi juga termasuk ongkos transportasi anak ke sekolah.
“Biaya itu kalau untuk pendidikan seringkali bukan hanya biaya pendidikannya saja, tapi biaya menuju pendidikan,” kata eks Gubernur Jakarta itu. “Karena buat keluarga (dengan) anak tiga, kalau lokasi pendidikan beda-beda. itu semua pakai kendaraan kalau pagi.”
Dia pun menyatakan bahwa biaya pendidikan yang terjamin bisa memastikan anak-anak mendapatkan akses pendidikan yang setara pula. “Kita harus setarakan akses, itu salah satu hal yang paling kami sampaikan,” tutur Anies.
Calon presiden nomor urut 1 pada kontestasi pemilihan presiden 2024 itu berharap kebijakan sekolah gratis ini bisa menjamin anak-anak Indonesia mengenyam pendidikan minimal 12 tahun.
Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
Melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”