Politik Sepekan: Penjelasan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal hingga Keputusan 4 Pulau Milik Aceh

1 month ago 11
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai peristiwa politik terjadi selama sepekan terakhir. Tempo merangkum sejumlah berita nasional yang menjadi isu hangat sejak Senin, 16 Juni hingga Jumat, 20 Juni 2025. Berikut berita politik yang menjadi perhatian pembaca selama sepekan:

Fadli Zon Tanggapi Kritik Atas Pernyataannya Soal Pemerkosaan Massal 1998

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi berbagai kritik yang mengarah padanya usai menyebut peristiwa pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 sebatas rumor belaka. Politikus Gerindra itu menuturkan ia tidak bermaksud menyangkal keberadaan peristiwa kelam tersebut.

Ia hanya ingin menekankan bahwa fakta sejarah harus bersandar pada fakta-fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademik dan legal. Sementara penyebutan kata "massal", menurut dia, masih menjadi perdebatan akademik selama dua dekade terakhir. "Apalagi masalah angka dan istilah yang problematik," kata dia melalui keterangan tertulis pada Senin, 16 Juni 2025.

Fadli menyebut hingga saat ini tidak ada satu pun laporan investigasi yang secara komprehensif membuktikan angka korban pemerkosaan dalam kerusuhan Mei. Bahkan, kata dia, laporan investigasi majalah terkemuka pun tidak berhasil mengungkap fakta-fakta kuat soal pemerkosaan massal itu. 

Sementara temuan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Pemerintahan Presiden Habibie, Fadli menambahkan, ketika itu mereka hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, tempat kejadian dan pelaku. 

Baca selengkapnya di sini.  

2. Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.

"Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Adapun empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dengan adanya keputusan ini, Prasetyo meminta masyarakat tidak mempercayai isu liar mengenai polemik rebutan empat pulau itu.

Baca selengkapnya di sini.  

3. Wali Nanggroe Berharap Bendera Aceh Disahkan Usai Rampungnya Sengketa 4 Pulau

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar mengharapkan adanya pengesahan aturan mengenai pengibaran bendera Aceh. Hal itu ia lontarkan usai pemerintah pusat mengembalikan empat pulau yang sempat disengketakan dengan Sumatera Utara kembali menjadi milik Aceh.

Malik Mahmud berujar masyarakat Aceh masih memiliki keinginan kuat untuk bisa mengibarkan bendera dengan lambang bulan bintang itu. "Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja," katanya di sela-sela pertemuan dengan mantan presiden Jusuf Kalla di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 17 Juni 2025.

Polemik pengibaran bendera Aceh berasal dari perbedaan pandangan antara perjanjian Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional dan regulasi daerah (Qanun) di Aceh. Dalam perjanjian Helsinki terdapat klausul bahwa Aceh berhak menggunakan simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne sendiri.

Namun itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang melarang daerah menggunakan lambang mirip organisasi separatis, dalam hal ini Gerakan Aceh Merdeka. Hingga kini polemik soal legalitas penggunaan bendera Aceh belum menemui titik temu.

Baca selengkapnya di sini

4. Ada Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mengaktifkan prosedur kontingensi menyusul adanya ancaman keamanan terhadap pesawat Saudia Airlines SV-5726 yang tengah dalam penerbangan dari Jeddah, Arab Saudi, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pesawat tersebut diketahui mengangkut jemaah haji yang pulang ke Indonesia.

Begitu ancaman terdeteksi, pilot memutuskan mengalihkan pendaratan ke bandara terdekat. “Bandara terdekat saat Saudia SV-5726 melintas adalah Bandara Kualanamu," ujar PGS Corporate Secretary Group Head InJourney Airports, Anak Agung Ngurah Pranajaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Juni 2025.

Pesawat tersebut, kata dia, kemudian melakukan pendaratan di Bandara Kualanamu sekitar pukul 10.44 WIB untuk menjalankan prosedur keamanan dan keselamatan.

Baca selengkapnya di sini.  

5. Pekerja Rumah Tangga Menagih Janji Prabowo Soal RUU PPRT

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat ada lebih dari 10,7 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Sebanyak 92 persen di antaranya perempuan, dan 22 persen masih anak-anak. Data itu juga menunjukkan, pada 2021-2024, terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang dilaporkan, didominasi kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. Banyak PRT yang upahnya tidak dibayar serta mengalami pemecatan sepihak hingga kekerasan seksual.

Kondisi ini membuat koalisi sipil mendesak Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat segera menuntaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan itu diungkapkan saat momentum Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia pada 16 Juni 2025. Koalisi mengingatkan DPR soal janji Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025. Saat itu Prabowo berjanji membereskan RUU PPRT dalam tiga bulan.

Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT Lita Anggraeni mengatakan, jika komitmen itu dipegang, 1 Agustus 2025 semestinya menjadi tanggal pengesahan UU PPRT. “Kami menagih janji supaya tidak lupa, tidak memberikan harapan palsu,” ucap Lita ketika dihubungi pada Rabu, 18 Juni 2025.

RUU PPRT telah diusulkan ke DPR sejak 2004. Selama dua dasawarsa, nasib RUU tersebut terkatung-katung. Pada periode DPR lalu, Badan Legislasi sempat menjadikan RUU ini sebagai inisiatif DPR. Dewan lalu mengirim draf ke pemerintah untuk mendapat masukan berupa daftar inventarisasi masalah (DIM). Merespons itu, surat presiden diterbitkan dan DIM dikirim kepada DPR.

Namun, hingga masa periode DPR berlalu pada Oktober 2024, RUU PPRT jalan di tempat lantaran belum ada penunjukan alat kelengkapan Dewan yang akan membahasnya. Memasuki periode keanggotaan DPR 2024-2025, RUU itu kembali masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 atas usulan Badan Legislasi.

Lita mengingatkan Badan Legislasi untuk bekerja keras menuntaskan pengesahan RUU tersebut. Ia berpendapat pembahasan RUU PPRT tak perlu dimulai dari titik nol lagi. Sebab, dalam pembahasan selama dua dasawarsa itu, substansi RUU PPRT sebetulnya sudah hampir rampung. “Hanya tinggal perbaikan dan menyesuaikan dengan DIM pemerintah,” tutur Lita.

Baca selengkapnya di sini

6. Habiburokhman: DPR Capek Bikin UU tapi Malah Dipatahkan MK

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyinggung soal Mahkamah Konstitusi yang kerap membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna. Dia menyatakan ini dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, Mahkamah Konstitusi memiliki tiga senjata untuk membatalkan undang-undang. “Senjatanya itu meaningful participation, the right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan),” kata dia.

Ia menyebut rapat dengan agenda menerima masukan untuk rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ini merupakan dialog untuk memenuhi tiga unsur dalam asas partisipasi bermakna. Sebab, menurut dia, 9 Hakim Konstitusi di Mahkamah berwenang membatalkan produk legislasi apabila DPR terbukti tak memenuhi prinsip partisipasi itu.

Baca selengkapnya di sini

Dede Leni Mardianti, Hendrik Yaputra, Dian Rahma Fika, dan Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan arti...

Read Entire Article