TEMPO.CO, Jakarta -Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap I di Jawa Timur telah selesai. Dinas Pendidikan Jawa Timur mengumumkan hasil seleksi melalui daring pada pukul 09.00 WIB, Jumat, 20 Juni 2025.
Bagi peserta yang lolos seleksi, maka wajib melakukan daftar ulang melalui daring atau langsung datang ke sekolah tujuan masing-masing. Daftar ulang dibuka mulai hari ini hingga 21 Juni 2025. Pengumuman dan daftar ulang tahap I ini hanya diperuntukkan bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi, orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba SMA/SMK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara melihat pemgumuman SPMB Jatim 2025
- Kunjungi laman SPMB Dinas Pendidikan Jawa Timur di spmbjatim.net.
- Peserta akan diarahkan untuk langsung masuk ke dalam laman pengumuman dengan mengisi Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan PIN Calon Murid serta tanggal penerbitan SKD
- Pada bagian peserta, pilih opsi "Memantau Hasil Seleksi"
- Ketuk tombol "Pilih Sekolah"
- Cari dan pilih sekolah tujuan
- Sistem akan menampilkan nama-nama siswa yang lolos di sekolah tujuan
Calon Murid yang lolos harus mencetak ulang bukti penerimaan untuk kebutuhan daftar ulang.
Cara Daftar Ulang SPMB Jatim 2025 Tahap 1
Daftar ulang dilakukan oleh calon murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan. Daftar ulang ini bisa dilakukan melalui online maupun offline dengan datang langsung ke sekolah tujuan. Berikut cara daftar ulang SPMB Jawa Timur melalui online:
- Buka laman https://spmb.jatimprov.go.id/
- Pilih jenjang yang dituju (jenjang SD, SMP, SMA/SMK).
- Pilih jalur yang diikuti sebelumnya.
Klik tombol "Daftarkan Murid".
- Login dan masukan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan PIN Calon Murid serta tanggal penerbitan SKD
- Tampilan menu utama akan muncul.
Klik "Daftar Ulang".
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, simpan dan cetak bukti daftar ulang.
Syarat yang Dibutuhkan untuk Daftar Ulang
Beberapa dokumen yang harus dibawa, di antaranya:
- Kartu Keluarga (KK),
- Surat Keterangan Domisili (SKD), atau Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD).
- Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Surat Keterangan Kelas 9.
- Bukti prestasi lomba (jalur prestasi), surat pindah tugas orangtua (jalur mutasi), dan dokumen pendukung lain sesuai jalur yang dipilih.
Daftar ulang ini dilakukan tanpa dipungut biaya apapun. Bagi calon murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak Satuan Pendidikan sudah menghubungi, maka aplikasi SPMB dapat ditolak oleh Satuan Pendidikan dan daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.