TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan setidaknya enam masukan dalam revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua LPSK Achmadi menyampaikan masukan untuk revisi KUHAP ini dalam rapat dengar pendapat umum dengan DPR yang diketuai oleh Ketua Komisi III Habiburokhman pada Selasa, 17 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Achmadi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang masih berlaku saat ini lebih berorientasi pada tersangka dan terdakwa, namun tidak pada saksi maupun korban. Sementara itu, ia melanjutkan, hukum pidana terus berkembang dan juga telah diatur dalam berbagai undang-undang, baik material maupun prosedural.
“Maka menjadi penting untuk mengatur atau mengakomodasi pemenuhan hak dan jaminan perlindungan saksi dan korban seiring dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan itu,” ucap Achmadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa pagi.
Isu pertama yang dibawa oleh LPSK di hadapan Komisi Hukum DPR ialah mengenai fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai sebuah subsistem peradilan pidana. Kedua, hak-hak yang dimiliki oleh saksi dan korban tindak pidana. “Yang ketiga adalah pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban atau sering disebut VIS, Victim Impact Statement,” kata Achmadi.
Masukan keempat yang diajukan LPSK ialah mekanisme atau hukum acara mengenai restitusi. Kelima, pengaturan terkait dengan saksi pelaku atau justice collaborator. Isu keenam ihwal konsep dana pemulihan korban kejahatan.
Komisi bidang hukum DPR memastikan tetap menampung sejumlah masukan penyusunan rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada masa reses. "Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP," ujar Ketua Komisi III Habiburokhaman dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 Juni 2025.
Menurut dia, proses menampung masukan ini bukan sekadar untuk memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi lantaran Komisi ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas.