TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada pemerkosaan massal dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 keliru.
“Peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh pemerintah, dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” kata Anis dalam keterangan resminya, Senin, 16 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam acara Real Talk yang ditayangkan pada kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025, Fadli Zon menyatakan bahwa tidak ada bukti perkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998.
Namun Anis menepis pernyataan tersebut. Pada Maret 2003, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998. Tim Ad Hoc bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim Ad Hoc telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2003.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat, yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis.
Adapun bentuk-bentuk tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 dalam Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, antara lain pembunuhan; perampasan kemerdekaan; penyiksaan; perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; dan persekusi.
Pada 19 September 2003, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku penyidik.
Kemudian, pada 2022 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM). Setahun kemudian atau ada 11 Januari 2023, setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM Presiden Joko Widodo mengakui Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Kemudian pada 15 Maret 2023, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Selanjutnya, pada 11 Desember 2023 keluarga korban Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pernyataan kontroversial itu diucapkan Fadli Zon saat menjelaskan ihwal penulisan ulang sejarah dalam wawancara dengan jurnalis senior dari IDN Times, Uni Zulfiani Lubis. Ia mengatakan penulisan ulang sejarang bertujuan untuk mengklarifikasi rumor-rumor yang selama ini telah dianggap sebagai fakta sejarah. Politikus Partai Gerindra kemudian menjadikan peristiwa pemerkosaan massal sebagai contoh dari rumor yang ingin dia luruskan.
"Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?" kata Fadli Zon dalam wawancara yang ditayangkan di siaran YouTube media IDN Time pada Rabu, 11 Juni 2025. IDN Time mengizinkan Tempo mengutip wawancara tersebut.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu juga menuturkan ia pernah menguji para sejarawan dengan mengatakan bahwa peristiwa tersebut telah diakui oleh tim pencari fakta. "Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka (penulis ulang sejarah) tidak bisa buktikan," ungkap Fadli.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini