TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sudah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ihwal sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Menurut dia, Menteri Tito segera memanggil Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk menelusuri kembali hajian kajian tim. “Menteri Dalam Negeri segera memimpin rapat dengan Tim Rupabumi yang bekerja pada 2008-2009,” ujar Rifqinizamy melalui pesan suara pada Jumat, 13 Juni 2025.
Tim Nasional Pembakuan Rupabumi yang terdiri atas 10 kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktorat Topografi TNI AD, terlibat dalam proses pembakuan nama ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan Tempo edisi 13 Juni 2025, Kala itu, tim Kementerian Dalam Negeri menggelar identifikasi dan memverifikasi pulau-pulau, termasuk di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Hasil verifikasi tersebut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara lewat surat Nomor 125 Tahun 2009, yang menyatakan Provinsi Sumatera Utara terdiri atas 213 pulau, termasuk empat pulau yang disengketakan. Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Proses serupa dilakukan di Banda Aceh. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi menemukan ada 260 pulau yang masuk wilayah Aceh. Namun empat pulau itu tidak tercatat di dalamnya. Pada 4 November 2009, Pemerintah Provinsi Aceh mengirim surat konfirmasi yang memuat perubahan nama atas empat pulau yang sebelumnya tidak tercantum. Tak hanya nama, titik koordinatnya pun turut disesuaikan. Pulau Panjang namanya tetap, tapi memiliki koordinat berbeda. Pulau Malelo berubah nama menjadi Pulau Lipan, dengan koordinat berbeda. Pulau Rangit Besar berubah nama menjadi Pulai Mangkir Besar. Kemudian Pulau Rangit Kecil berubah menjadi Pulau Mangkir Kecil.
Rifqinizamy mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera memanggil kembali Tim tersebut. “Untuk menelusuri sejauh mana objektivitas kesimpulan hasil kajian Tim tahun 2008-2009 pada waktu itu,” ujar Rifqinizamy.
Setelah Kementerian dan Tim merapatkan kembali hasil kajian belasan tahun lalu itu, Rifqinizamy meminta Menteri Tito mengundang Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, dan juga Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu.
Pertemuan tersebut nantinya mendengarkan hasil penelusuran Kementerian Dalam Negeri dan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. “Hasil itu tentu nanti menghasilan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupabumi atau ada evaluasi,” ujar Rifqinizamy.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, bila ada rekomendasi untuk melakukan evaluasi, Komisi II DPR akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah. “Jika diperlukan akan dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya untuk memastikan fiksasi empat pulau tersebut berada di mana. Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR,” ujar dia.
Menurut Rifqinizamy, kepastian keberadaan wilayah empat pulau itu penting lantaran berhubungan dengan perencanaan pembangunan daerah serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di kabupaten dan provinsi. “Termasuk bagaimana status kependudukan di empat pulau tersebut,” kata dia.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam meminta Menteri Tito segera mengembalikan empat pulau yang ada di wilayah Sumatera Utara kepada Aceh. Nazaruddin mengkritik keputusan Kementerian yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh tersebut ke wilayah administrasi Sumatera Utara.
Nazaruddin menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri bisa menimbulkan keributan antara kedua provinsi tetangga tersebut. Apalagi, Aceh memiliki bukti yang cukup kuat atas kepemilikan empat pulau itu. Dia pun memastikan masyarakat yang menetap di empat pulau tersebut sejak dulu beridentitas kependudukan Aceh.“Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” ujar Nazaruddin Dek Gam, di Banda Aceh, Rabu, 11 Juni 2025
Empat pulau kecil di dekat perairan Selat Malaka yang dulunya bagian dari Kabupaten Aceh Singkil itu resmi ditetapkan sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keputusan pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.
Tito mengatakan, Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Menurut dia, sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito menyebut Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menteri Tito mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut. "Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja," kata Tito pada Selasa, 10 Juni 2025, seperti dilansir Antara.