TEMPO.CO, Jakarta - Musim haji 2025 diwarnai kekecewaan mendalam bagi ribuan calon jemaah Indonesia yang memilih jalur haji furoda. Mereka dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci setelah Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda hingga batas akhir pelayanan, tanpa memberikan keterangan resmi. Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan jemaah dan memicu perdebatan publik mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kegagalan tersebut.
Ketua Komisi Nasional atau Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa visa haji furoda merupakan tanggung jawab penuh pihak travel atau agen perjalanan, bukan pemerintah.
“Penggunaan haji furoda menjadi urusan bisnis murni antara travel dengan jemaahnya,” ujar Mustolih dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Mei 2025. Pernyataan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana pemerintah Indonesia hanya bertanggung jawab atas visa haji yang berasal dari kuota resmi Kerajaan Arab Saudi.
Haji furoda merupakan program ibadah yang dilakukan di luar kuota resmi yang ditetapkan bagi Indonesia. Jalur ini menggunakan visa mujamalah atau undangan khusus langsung dari pemerintah Arab Saudi. Prosesnya umumnya diatur oleh biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan tidak melibatkan pemerintah Indonesia. Karena itu, tanggung jawab keberangkatan dan pengurusan visa menjadi urusan antara jemaah dan agen travel.
Pada tahun ini, lebih dari seribu jemaah batal menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda akibat tidak keluarnya visa. Situasi ini membuat sejumlah biro travel harus berhadapan dengan otoritas terkait untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mustolih Siradj menegaskan bahwa kegagalan pemberangkatan tidak bisa dibebankan kepada pemerintah. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa pemerintah hanya bertanggung jawab atas jemaah yang berangkat menggunakan kuota resmi. Karena haji furoda menggunakan jalur nonkuota dan sepenuhnya diatur oleh pihak swasta, maka pemerintah tidak memiliki tanggung jawab langsung. Mustolih juga menyarankan agar masyarakat tidak tergiur tawaran haji furoda tanpa kejelasan visa, serta mendorong adanya pembenahan regulasi dalam revisi UU Haji mendatang.
Menanggapi polemik visa haji furoda tersebut, anggota Tim Pengawas Haji DPR Abdul Fikri Faqih meminta Kemenag tidak lepas tangan dalam menyelesaikan sengkarut polemik haji furoda pada penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Dia mengatakan, meski penyelenggaraan haji furoda merupakan urusan antara biro perjalanan dan otoritas Arab Saudi, pemerintah harus tetap memposisikan diri dalam membantu menuntaskan polemik.
“Negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo pada Senin, 2 Juni 2025.
Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya kehadiran negara dalam mengawal proses penyelesaian masalah ini, terutama dalam hal pengembalian dana yang telah dibayarkan calon jemaah kepada travel. Ia menegaskan bahwa meskipun visa furoda merupakan kewenangan Arab Saudi, DPR akan mengarahkan Komisi VIII untuk memantau proses hukum dan memastikan jemaah memperoleh keadilan.
"Kami akan meminta Komisi terkait yakni Komisi VIII DPR untuk mengawal persoalan ini. Kami akan memastikan semua pihak mendapat perlindungan, baik dari jemaah dan pengusaha travel yang dirugikan," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 4 Juni 2025.
Hal ini senada disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, yang menuntut agar pemerintah ikut memastikan pengembalian dana berjalan adil dan tidak merugikan jemaah. Ia menilai, persoalan serupa juga terjadi di negara lain yang menggunakan jalur furoda, sehingga diperlukan keterlibatan negara untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kementerian Agama pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming haji nonkuota tanpa kepastian visa. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap travel penyelenggara haji furoda agar kejadian serupa tidak berulang.