TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan program nikah massal bagi 100 pasangan calon pengantin di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Acara ini akan digelar pada 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan pendaftaran nikah massal dibuka hingga 20 Juni 2025. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing. Menteri Agama Nasaruddin Umar akan langsung menghadiri acara nikah massal itu.
“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” kata Rokhmad, dikutip keterangan tertulis Kementerian Agama.
Rokhman mengatakan wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.
Bagi calon yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan. Adapun pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Jika calon pengantin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka mereka wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.
Selain dokumen, calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebelum melangsungkan akad nikah. Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat persetujuan catin
- Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
- Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
- Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia