TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag menyoroti banyaknya pasangan menikah yang belum mendaftarkan pernikahannya secara resmi ke kantor urusan agama. Hingga saat ini, sebanyak 34,6 juta pasangan menikah belum terdaftar secara administrasi di KUA.
"Ngakunya suami istri, tapi belum memiliki akta nikah. Nah mungkin ada banyak persoalan yang mereka hadapi. Kami menduga ada faktor ekonomi dan literasi," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abu Rokhmad di Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski sah secara agama, Rohkmad mengingatkan bahwa pernikahan tanpa tercatat di KUA berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan banyak kerugian di kemudian hari, khususnya bagi perempuan dan anak. Dia mencontohkan, ketika terjadi perceraian, maka yang akan dirugikan adalah perempuan dan anak karena mereka tidak bisa menuntut hak yang seharusnya diberikan oleh suami.
Selain itu, Pengadilan Agama juga tidak akan bisa memproses perceraian dari pernikahan yang tidak tercatat, seandainya perempuan ingin menggugat karena satu dan lain hal. Begitu pula soal anak yang akan menjadi korban. "Nanti soal anak apalagi, sekarang anak dibutuhkan akta kelahiran. Penerbitan akta kelahiran selalu didasarkan pada buku nikah," tutur dia.
Di sisi lain, Rohkmad juga menyoroti angka pernikahan yang tercatat konsisten turun setiap tahun. Empat tahun lalu, angka pernikahan yang masuk ke KUA mencapai 2 juta lebih. Namun pada 2024 angka pernikahan yang tercatat turun menjadi 1,47 juta orang saja.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan fakta yang sebaliknya. Data itu mengatakan bahwa masyarakat di Indonesia saat ini rata-rata sudah menikah di rentang usia 20 hingga 30 tahun, atau sebanyak 66 hingga 70 juta pernikahan. "Tetapi yang menikah tercatat 1,5 juta. Terus yang lainnya di mana," kata dia.
Melihat fenomena itu, Kementerian Agama akan menggelar Gerakan Sadar Pencatatan Nikah sebagai satu dari 10 rangkaian perayaan 1 Muharram 1447 Hijriah. Gerakan Pencatatan Nikah itu akan digelar di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Ahad, 6 Juli 2025.
Rohkmad mengimbau agar masyarakat yang belum memiliki akta nikah tidak ragu untuk ikut berpartisipasi. "Kita semua tahu kalau terjadi perceraian, maka yang akan menanggung semuanya istri atau mantan istri, dan terutama anak-anak. Maka kita berupaya bagaimana menjaga keluarga utuh, sakinah, mawadah, dan warrahmah," ujar dia.