TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mempercayakan penyelesaian soal sengketa empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut sebaiknya para pemangku kepentingan menunggu keputusan resmi Prabowo.
"Kami yakin Presiden akan memutuskan ini berdasarkan fakta-fakta sejarah, kedekatan sosiologis, kedekatan geografis yang mudah-mudahan keputusan Presiden bisa diterima semua pihak," ujar Sarmuji saat ditemui di ruangan fraksi Golkar Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, pada Senin, 16 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski diambil alih oleh Prabowo, Sarmuji yakin kementerian teknis tidak akan begitu saja lepas tangan. Ia beralasan, tugas-tugas di lapangan juga membutuhkan kewenangan kementerian, yang dalam hal ini ialah Kementerian Dalam Negeri.
"Menteri akan bertemu dengan banyak pihak terkait demi menyajikan informasi yang valid kepada Presiden jadi itu tidak mengurangi kerja-kerja menteri juga," kata Ketua Fraksi Golkar itu.
Namun, dengan terus memanasnya situasi antar dua daerah itu, Sarmuji menilai wajar apabila Kepala Negara mengambil alih ke pusat. "Kalau ini menyangkut batas wilayah misalkan dan menyangkut hal-hal yang sensitif memang layak untuk diambil oleh Presiden," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Suami Dasco Ahmad mengatakan telah menerima pesan langsung dari Presiden Prabowo Subianto soal sengketa empat pulau di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Menurut Dasco, Prabowo akan langsung turun tangan.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Minggu, 14 Juni 2025.
Dasco berujar Kepala Negara memutuskan hal tersebut agar masalah pemindahan pulau-pulau dari Aceh ke Sumatra Utara tidak berlarut-larut. Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengungkap Prabowo menargetkan keputusan soal pemindahan kepemilikan empat pulau itu selesai pada pekan ini.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan empat pulau kecil di dekat perairan Selat Malaka yang dulunya bagian dari Kabupaten Aceh Singkil itu resmi masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara. Keputusan pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.
Tito mengatakan, Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Menurut dia, sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito menyebut Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menteri Tito mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut. "Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja," kata Tito pada Selasa, 10 Juni 2025, seperti dilansir Antara.