KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Salah satu usulan yang telah disepakati Komisi III DPR adalah soal penambahan pasal tentang impunitas advokat dalam revisi KUHAP.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan hal itu untuk merespons usulan dari akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur. Usulan itu disampaikan karena ada advokat yang justru terjerat pidana ketika mendampingi klien.
“Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum bersama Universitas Borobudur dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan Komisi III DPR sudah menyepakati impunitas advokat itu sejak dua bulan lalu, sehingga hal tersebut sudah diakomodasi jauh sebelum diusulkan.
Dalam kesempatan itu, akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menuturkan usulan itu perlu ditekankan karena advokat bisa masuk penjara setelah bekerja keras membela orang yang berhadapan dengan hukum.
Tjoetjoe menilai profesi advokat tidak terlalu ‘sakti’ saat mendampingi klien. Terkadang, kata dia, seorang advokat justru masuk penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum. “Kadang-kadang terdakwanya lolos, tapi kami yang justru masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan,” kata Tjoetjoe.
Adapun Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk revisi KUHAP.
“Tadi saya baru saja ditelepon Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad), beliau sampaikan bahwa DIM dari pemerintah sudah masuk. Alhamdulillah,” tuturnya.
RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR. Habiburokhman mengatakan, secara teknis, DPR sudah bisa langsung memulai rapat kerja mengenai pembahasan RUU KUHAP. Saat ini, anggota Dewan sedang kembali ke daerah pemilihan masing-masing karena memasuki masa reses. Legislator akan kembali menggelar sidang pada 24 Juni 2025.
“Kalau mau, kick-off raker bisa dimulai besok. Tapi kami tetap mendengarkan audiensi dulu hari ini. Kenapa saya tetap gelar rapat di masa reses? Karena ini penting,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Menurut dia, pembahasan revisi KUHAP diperlukan mengingat banyaknya permasalahan dalam penerapan KUHAP lama yang masih berlaku hingga kini. Habiburokhman mengatakan pembaruan ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Usulan Aturan tentang Advokat Tak Bisa Dituntut Saat Bela Klien
Sebelumnya, seluruh fraksi Komisi III DPR setuju draf RUU KUHAP mengatur agar advokat tidak bisa dituntut saat membela kliennya. Aturan itu diusulkan oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen pada Senin, 24 Maret 2025.
Juniver mulanya membahas Pasal 140 yang menyatakan advokat menjalankan tugas dan fungsi membela dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana, baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku.
Kemudian, dia mengusulkan agar ditambah satu ayat dalam pasal tersebut yang menyebutkan advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Menurut Juniver, ayat itu penting dimasukkan ke dalam KUHAP karena ada banyak advokat yang dikriminalisasi. “Kalau ada yang mengatakan (aturan ini) ada di UU Advokat, faktanya advokat sekarang banyak yang dituntut, diminta pertanggungjawaban pada saat dia melakukan pembelaan profesi,” kata dia.
Dia mengatakan Peradi sedang menangani lima kasus advokat yang dituntut. Dia juga menuturkan penuntutan advokat ini sering kali berkaitan dengan kepentingan dari pihak lawan yang ingin agar berkasnya tidak diproses.
Merespons usulan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung meminta persetujuan dari para fraksi yang hadir. “Pak Juniver, ini semua fraksi hadir. Saya pikir kita semua sepakat ketentuan yang ini. Bisa disepakati nggak kawan-kawan? Sepakat ya,” kata dia.
Kemudian, dalam kesimpulan rapat, dicantumkan penjelasan dari istilah ‘iktikad baik’ dari aturan tersebut, yaitu sikap dan perilaku profesional yang ditunjukkan oleh advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum dengan kejujuran dan integritas yang dinilai berdasarkan kode etik profesi advokat.
Daniel Ahmad Fajri, Anastasya Lavenia Y, Oyuk Ivani Siagian, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Diplomasi Indonesia untuk Persiapan Ibadah Haji 2026