TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut proses menindaklanjuti surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI ihwal tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih panjang. MPR, ujar Hidayat, baru bisa membahas surat itu apabila sudah ada usulan dari DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mungkin MPR pun juga menunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan,” ujar Hidayat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 Mei 2025. “Karena kalau apa pun keputusannya kan DPR dulu.”
Adapun mekanisme pemakzulan pemimpin negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Usul pemberhentian presiden atau wakilnya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR.
"Memang sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan (membahas) itu atas usulan DPR,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum membaca isi surat Forum Purnawirawan TNI yang menuntut pemakzulan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu.
"Ini kan kebetulan reses. Saya kan datang, Pak Sekretaris Jenderalnya juga enggak ada. Saya ingin lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca," ucap Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Sementara kedatangannya ke DPR, kata Dasco, adalah untuk mengurusi hal-hal administrasi yang belum terselesaikan. Ia juga mengatakan ingin mengecek surat usulan pencopotan Gibran. "Saya kan tanda tangan surat-surat terus saya bilang, eh itu katanya ada surat dari forum gitu. Oh masih di Sekjen Pak, Sekjennya lagi keluar, " katanya menirukan informasi yang ia dapat.
Oleh karenanya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu enggan menanggapi usulan pemakzulan Gibran dengan alasan belum membaca isi surat Forum Purnawirawan TNI. "Belum baca, bagaimana menanggapinya?"
Sejumlah pengurus Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyambangi rumah mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, pada Jumat, 30 Mei 2025. Beberapa yang hadir adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Purnawirawan Slamet Soebijanto; mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko; dan mantan Komandan Korps Marinir Letnan Jenderal Purnawirawan Suharto. Kemudian, ada pula Marsekal Muda Purnawirawan Amien Syahbudiono dan penggagas FPP TNI Dwi Tjahyo Soewarsono.
Mereka datang untuk membahas delapan butir tuntutan yang disampaikan sebelumnya, salah satunya mengenai pemakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
FPP TNI kemudian mengirimkan surat m berisikan tuntutan yang ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada Senin, 2 Juni 2025.