Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan enam tuntutan atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kematian Abral Wandikbo.
13 Juni 2025 | 18.00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Hak Asasi Manusia (HAM) di Yuguru menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat negara atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kematian Abral Wandikbo, 27 tahun, warga sipil asal Kampung Yuguru, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Tuntutan ini disampaikan saat audiensi resmi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Jumat, 13 Juni 2025 di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Koalisi terdiri dari 11 organisasi masyarakat sipil, termasuk YKKMP, KontraS, Amnesty International Indonesia, AJI, PBHI, dan YLBHI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abral Wandikbo diduga menjadi korban penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi militer yang berlangsung pada 22–25 Maret 2025. Ia ditangkap tanpa bukti, tidak didampingi kuasa hukum, dan ditemukan tewas dengan kondisi tubuh termutilasi.
Berikut enam tuntutan yang disampaikan Koalisi:
- Pemerintah dan TNI harus mengusut tuntas kasus ini Termasuk penyiksaan dan pembunuhan Abral, serta perusakan rumah dan fasilitas umum di Yuguru. Aparat di lapangan dan atasan komandonya harus dimintai pertanggungjawaban secara adil dan transparan.
- Pemulihan bagi keluarga korban dan warga Yuguru Termasuk renovasi fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas, serta pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan warga.
- Komnas HAM menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat Penyeledikan harus dilakukan melalui mekanisme pro justitia sesuai UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
- Pelaku harus diadili di pengadilan sipil, bukan militer Untuk menjamin akuntabilitas publik dan keadilan yang setara bagi korban.
- Negara diminta menghentikan pendekatan militeristik di Papua Karena pendekatan ini justru memperburuk kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap warga sipil.
- Pemerintah wajib membuka akses bagi pemantau independen dan media Termasuk ke Kampung Yuguru, sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hak atas informasi.
Koalisi juga menyoroti dugaan perusakan rumah warga, sekolah, dan puskesmas oleh aparat TNI sebelum kematian Abral. Peristiwa itu dinilai sebagai bagian dari pelanggaran hak-hak sipil, pendidikan, dan kesehatan warga Papua.
“Tanpa akses bagi pemantau HAM dan media, Papua akan terus berada dalam bayang-bayang ketertutupan dan potensi pelanggaran HAM yang luput dari pengawasan publik,” tulis Koalisi dalam siaran persnya.