INFO NASIONAL - Dua perusahaan industri, yakni PT Miki Indo Makmur dan PT Nanwang Pack Indonesia, menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, pada Senin, 26 Mei 2025. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto mengatakan, pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia usaha yang berorientasi ekspor, sekaligus bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kawasan berikat merupakan fasilitas strategis untuk mendukung perusahaan yang fokus pada kegiatan ekspor. Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat menimbun barang impor atau dari dalam negeri untuk kemudian diolah dan hasil akhirnya diekspor," kata dia.
PT Miki Indo Makmur, yang berlokasi di Taman Industri BSB, Mijen, Kota Semarang, akan memproduksi perangkat GPS untuk pasar ekspor dengan investasi awal sebesar Rp53 miliar. Perusahaan ini menargetkan nilai devisa ekspor mencapai Rp62,6 miliar pada tahun 2025 dan meningkat signifikan menjadi lebih dari Rp501 miliar pada 2029.
Selain itu, perusahaan ini juga akan menyerap tenaga kerja sebanyak 182 orang di tahun 2025, dan diperkirakan meningkat hingga 786 orang pada 2029. Adapun, PT Nanwang Pack Indonesia yang berlokasi di Kaligentong, Gladagsari, Boyolali, akan memproduksi kantong belanja dari kertas (paper bag) untuk diekspor ke berbagai negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Jepang, Korea, dan Australia.
Investasi awal perusahaan ini pada 2025 tercatat sebesar Rp96 miliar dan akan meningkat menjadi Rp164,4 miliar pada 2029. Nilai devisa ekspor yang diharapkan pada 2025 mencapai Rp31,5 miliar dan melonjak hingga Rp93,2 miliar pada 2029. Dari sisi ketenagakerjaan, perusahaan ini akan menyerap 175 pekerja di tahun 2025 dan meningkat menjadi 275 pekerja pada 2029.
Megah menegaskan, keberadaan kawasan berikat tidak hanya berdampak pada peningkatan ekspor, tetapi juga membawa dampak ekonomi lanjutan di sekitar kawasan industri. “Dengan bertambahnya tenaga kerja, akan muncul usaha-usaha pendukung seperti warung makan, tempat kos, hingga layanan transportasi. Ini tentu membawa efek positif bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Megah mengimbau perusahaan penerima fasilitas untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Kami tegaskan bahwa seluruh layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya. Hati-hati jika ada oknum yang mengaku petugas dan meminta sejumlah uang. Segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” kata dia. (*)