DPR Nilai MK Bikin Norma Sendiri Lewat Putusan Pemisahan Pemilu

1 month ago 23
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda merespons putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia mengatakan seharusnya MK tak membuat norma baru di luar DPR dan pemerintah.

Rifqi mengatakan, MK ialah negative legislature yang berwenang untuk memberikan pandangan terhadap kesesuaian suatu norma dengan konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, dalam putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, MK dianggap melampaui kewenangannya karena memisahkan pelaksanaan pemilu dan pilkada. "Sekarang MK itu memposisikan diri sebagai positive legislature. Jadi bukan hanya mengatakan bahwa ini inkonstitusional tapi dia bikin norma sendiri," ujar Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025. 

Rifqi menekankan bahwa MK sebagai negative legislature bertugas untuk menguji undang-undang, bukan menghasilkan norma sendiri. Bila MK terus memutuskan sesuatu yang melampaui kewenangannya, Rifqi khawatir itu berdampak pada proses demokrasi Indonesia. 

Ia ingin agar MK berfokus pada tugas-tugasnya. "Nanti kami revisi Undang-Undang Pemilu, belum dilaksanakan di-judicial review, diterbitkan norma baru. Kemudian kami hadirkan lagi. Nah kalau seperti ini terus menurut pandangan saya kita tidak bisa saling menghargai antar-lembaga negara," tuturnya. 

Adapun soal putusan pemisahan pemilu dan pilkada, Rifqi menganggapnya kontradiktif dengan putusan perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberi DPR wewenang untuk menentukan model keserentakan pemilu. 

Permasalahan lain menurut Rifqi ialah tindak lanjut terhadap putusan MK akan terkendala persoalan yuridis karena bertentangan dengan aturan. Terutama Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyebutkan, bahwa dalam UUD diamanatkan bahwa pemilihan kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau wali kota dilakukan secara demokratis. 

Akan tetapi, dengan putusan tersebut maka MK dianggap membatasi metode pemilihan kepala daerah hanya melalui pemilihan umum. Selain itu, ia juga menyoroti permasalahan jangka waktu pelaksanaan pemilu yang seharusnya digelar setiap 5 tahun sekali. Namun, dengan menyingkirkan kotak pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak 2029, maka pelaksanaan pilkada akan mundur hingga 7 tahun. 

Berdasarkan situasi yang kompleks itu, saat ini DPR belum memutuskan sikap resmi untuk merespons putusan MK. "Betul-betul kami kaji kali ini. Karena kami juga tidak mau sekonyong-konyong melaksanakan tapi kemudian justru dalam pelaksanaan itu kami berpotensi melanggar aturan," tutur politikus Partai NasDem itu.

Hari ini sejak pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengumpulkan pimpinan Komisi Pemerintahan, Komisi Hukum dan Badan Legislasi, untuk mendiskusikan masalah ini. Pertemuan secara tertutup itu juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Rifqi meminta waktu untuk mendalami putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Ia menjanjikan keputusan DPR akan mengacu pada konstitusi. "DPR ini kan juga banyak pakar hukum, banyak orang yang mengerti tentang teori-teori konstitusi. Jadi izinkan kami juga sedang mempelajarinya. Untuk kebaikan kita semua." 

Pada Kamis, 26 Juni 2025, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu lokal menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilu nasional. Dalam rentang waktu yang sempit itu, hakim menilai pelaksanaan pemilu yang serentak menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini.

Read Entire Article