Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor

1 month ago 24
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pendiri dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Chandra M Hamzah, menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor menimbulkan masalah. Sebab, kedua pasal itu bisa saja dipakai untuk menjerat penjual pecel lele.

Chandra menyampaikan hal ini dalam sidang uji materiil UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi atau MK dengan agenda mendengar keterangan DPR serta keterangan ahli dan saksi pemohon perkara nomor 142/PUU-XXII/2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkara tersebut pada intinya mengujikan dua pasal yang berisi ketentuan menjerat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu. 

Ia menilai, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, penjual pecel lele di trotoar juga dapat dipidanakan. “Penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi. Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra, dikutip dari keterangan resmi di laman MK, Jumat, 20 Juni 2025.

Adapun Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Sedangkan pada Pasal 3 tertulis, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” 

Chandra Hamzah berargumen bahwa kedua pasal itu problematik. Menurut dia, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta. Asas lex certa merujuk bahwa rumusan delik pidana harus jelas, sedangkan lex stricta artinya rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi. 

Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai, penjual pecel lele termasuk “setiap orang” yang melakukan perbuatan “melawan hukum” apabila ia berjualan di atas trotoar. Pasalnya, trotoar seharusnya digunakan pejalan kaki. Kemudian penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri. Lalu dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak, penjual tersebut dapat dianggap pula merugikan keuangan negara. 

Tak hanya itu, Chandra juga berpendapat bahwa frasa “setiap orang” yang dimuat dalam Pasal 3 UU Tipikor mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Menurut dia, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup. Padahal, ketentuan ini telah menegaskan adanya jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Chandra pun mengatakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor perlu dihapuskan karena melanggar asas lex certa, yakni soal perbuatan apa yang bisa dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Pasal 3 perlu direvisi dan disesuaikan dengan aturan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Anti Korupsi atau United Nation Convention Againt Corruption (UNCAC). “Menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, ‘setiap orang’ diganti dengan ‘pegawai negeri’ dan ‘penyelenggara negara’ karena itu memang ditujukan untuk pegawai negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” ujar Chandra.

Read Entire Article