Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan peran strategisnya dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditargetkan menjangkau 82,9 juta penerima manfaat pada November 2025.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar Kamis, 26 Juni 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa lembaganya tidak hanya bertugas memastikan keamanan dan mutu pangan. BPOM juga turut mengembangkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pelaksana program serta melakukan sertifikasi terhadap sarana produksi, khususnya unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“BPOM memiliki tanggung jawab penting dalam penyediaan dan pengembangan kapasitas SDM pelaksana serta sertifikasi sarana produksi program MBG,” ujar Taruna dalam forum yang melibatkan 30 pimpinan dan perwakilan kementerian/lembaga (K/L) itu.
Untuk menjamin mutu pangan olahan siap saji yang akan dikonsumsi masyarakat, BPOM menerapkan proses pengakuan (recognition) terhadap SPPG yang telah memenuhi standar keamanan pangan.
Penilaian dilakukan secara menyeluruh mulai dari kondisi lingkungan, kebersihan sarana dan peralatan, sanitasi, higiene personal, pencegahan kontaminasi silang, pengendalian hama, hingga penanganan limbah. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah risiko keracunan pangan massal.
Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa pengawasan BPOM mencakup seluruh rantai produksi makanan bergizi, bukan hanya pada produk akhir. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi hal mutlak.
.
Menko Pangan Zulkifli: Sinergi Pelaksanaan MBG
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang membuka rapat terbatas tersebut mengingatkan mengenai menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai target MBG bisa menjangkau 82,9 juta penerima manfaat.
“Untuk mencapai 82,9 juta itu memang harus kita orkestrasi ke seluruh pihak yang terlibat,” kata Zulkfili Hasan.
Meskipun MBG dikoordinasikan oleh Badan Gizi Nasional, peran kementerian/lembaga lain tetap sangat krusial dan akan dituangkan secara formal dalam Perpres.
Sehari sebelumnya, pada 25 Juni 2025, panitia antar kementerian telah menyusun draft rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang terdiri atas 7 bab, 15 bagian, dan 48 pasal. Substansi Perpres mencakup berbagai aspek penting seperti penyelenggaraan program MBG, kemitraan dan peran pemerintah daerah, pengawasan, pendanaan, hingga ketentuan lainnya.
Draft tersebut merupakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta strategi percepatan pelaksanaannya.