INFO NASIONAL - Proses hukum kasus penyelundupan 28.000 kilogram mangga asal Malaysia memasuki babak baru. Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, diwakili Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Riswandono selaku secara resmi menyerahkan tersangka berinisial Z dan berkas perkara (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mulyadi Ngadiyo dari Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa, 17 Juni 2025.
Pelaksanaan Tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Siak. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, turut hadir sebagai saksi.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi mengatakan penyerahan ini merupakan langkah krusial untuk melimpahkan wewenang penuntutan dari penyidik kepada JPU, demi mempercepat proses hukum serta memberi kepastian hukum, sesuai KUHAP setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Prosedur penyerahan diawali dengan pemberitahuan P21, kemudian tim penyidik Kanwil Bea Cukai Riau segera menyiapkan tersangka dan barang bukti.
Pada saat serah terima, dilakukan verifikasi identitas serta kondisi fisik dan kesehatan terhadap tersangka Z. Tidak hanya itu, verifikasi kelengkapan barang bukti juga dilakukan meskipun mangga selundupan telah dimusnahkan sebelumnya pada tanggal 24 April 2025 di Area Dermaga Pos Bantu Bea Cukai Sei. Pakning, Bengkalis. Proses serah terima tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh tiap-tiap perwakilan.
"Dengan ini, tersangka Z kini resmi berada di bawah kewenangan JPU dan siap menghadapi persidangan atas kasus penyelundupan tersebut," kata Anton.
Menurut Anton, kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kanwil Bea Cukai Riau dalam penegakan hukum, khususnya dalam menjalankan proses hukum dan pengadilan yang berlaku. "Sinergi yang begitu baik ini juga merupakan wujud komitmen penuh dari Kanwil Bea Cukai Riau sebagai institusi keuangan negara yang juga memiliki peran sebagai penegak hukum, khususnya pada hukum kepabeanan dan cukai.” (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini