Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo musnahkan 10.397 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal bernilai ratusan juta rupiah.
20 Juni 2025 | 15.31 WIB
INFO NASIONAL - Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo musnahkan 10.397 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal bernilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan dilakukan di Balai Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis, 05 Juni 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono mengatakan, pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Seluruh barang yang kami musnahkan adalah hasil penindakan selama tahun 2023 hingga awal 2024. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp255.320.000,00,” jelasnya.
Penindakan dan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal adalah salah satu bentuk perlindungan Bea Cukai terhadap pelaku usaha legal yang telah patuh terhadap ketentuan di bidang cukai. Hal ini tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pigak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat. (*)
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971
Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum