INFO NASIONAL - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun mengungkap penindakan narkotika berupa 32,94 gram sabu dan 78,15 gram ganja kering dari Malaysia, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan, penindakan bermula dari penangkapan tersangka berinisial AA pada Rabu, 11 Juni 2025 di Tanjung Batu dengan barang bukti berupa 20 paket kecil narkotika jenis sabu. Setelah memeriksa AA, kemudian tim gabungan menangkap tersangka berinisial CH yang baru datang dari Kukup, Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, dan kami berhasil menemukan narkotika jenis sabu dan ganja kering di dalam anus tersangka," ujarnya saat konferensi pers tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika, di Ruang Satresnarkoba Polres Karimun, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam perannya sebagai garda terdepan penjaga pintu gerbang negara, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun secara aktif memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan, serta menjalin kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum lainnya demi mewujudkan wilayah yang bersih dari narkotika. (*)