TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendy menuturkan legislator Senayan mendukung keputusan Kementerian Dalam Negeri yang tak melarang pemerintah daerah untuk menggelar rapat di hotel, meski ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pemerintah daerah tidak perlu melarang amtenar mereka rapat di hotel karena untuk membantu bisnis perhotelan yang terpuruk. Sehingga diperlukan bantuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membantu membangkitkan bisnis perhotelan.
"Kalau tujuannya untuk membangun industri perhotelan agar bangkit, saya kira itu tidak masalah," kata Dede dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Akan tetapi, dia melanjutkan, konteks mengizinkan pemda menggelar rapat di hotel juga harus dibatasi. Misalnya, rapat di luar kantor dapat dilakukan apabila terdapat agenda dengan instansi luar dan tidak rutin dilakukan.
Sebab, kata Dede, kebijakan efisiensi anggaran merupakan kebijakan yang harus diikuti oleh seluruh instansi negara, termasuk pemda. Ia juga meminta agar transparansi tetap menjadi prioritas apabila mesti menggelar rapat di hotel.
"Kalau ada pertemuan dengan lembaga lain, oke lah itu. Tetapi, kalau sekadar rapat umum, rapat harian, rapat kedinasan ya cukup di kantor saja," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Adapun pada Kamis, 19 Juni lalu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengizinkan pemda menggelar rapat di hotel dan restoran di tengah keputusan perintah memangkas anggaran dan efisiensi.
Tito mengizinkan rapat digelar di hotel dan restoran asal tidak berlebihan. Ia menekankan agar kegiatan tersebut dilakukan dengan menyasar hotel atau restoran yang tengah mengalami kesulitan.
"Saya sampaikan tetap kita menghidupkan sektor-sektor yang memiliki rantai suplai, kemudian punya tenaga kerja seperti hospitality, restoran, hotel. Saya perbolehkan asal tidak berlebihan," kata Tito pada acara Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode 2025–2030 dan Seminar Nasional ADKASI di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Wakil Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPR lainnya, Bahtra Banong, menilai perizinan pemda menggelar rapat di hotel lebih dimaksudkan untuk tujuan menggerakkan roda perekonomian di daerah.
Menurut Bahtra, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah, setiap daerah memiliki kewenangan tertentu untuk mengambil kebijakan terbaik sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat setempat, terutama daerah yang kegiatan ekonominya bergantung pada sektor perhotelan dan pariwisata.
"Bagi daerah yang sumber pendapatan utamanya dari sektor perhotelan dan memiliki APBD yang cukup, dipersilakan untuk mengadakan kegiatan pemda di hotel, sepanjang kegiatannya tidak bermewah-mewah," kata politikus Partai Gerindra itu.