TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI telah menerima berkas laporan dari kasus dugaan pembunuhan terhadap warga sipil di Daerah Yuguru, Papua Pegunungan bernama Abral Wandikbo. Korban berusia 27 tahun itu diduga tewas dibunuh anggota TNI yang beroperasi di wilayah Papua pada 24 Maret 2025.
Penyelidik Puspom TNI Kolonel Jefri mengatakan, saat ini laporan yang diadukan oleh Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua beserta Koalisi Masyarakat Sipil sedang dipelajari. "Kami sudah menerima berkas yang berisi kronologis kejadian, sedang kami pelajari," kata dia saat dihubungi pada Ahad, 15 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jefri belum mau menjelaskan kemungkinan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran oleh anggota TNI. "Besok kami kabari ya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Frega Wenas Inkiriwang mengatakan, mendukung penuh penyelidikan oleh Puspom TNI terhadap kasus pembunuhan warga sipil di Papua. Menurut dia, upaya itu untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
"Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum oleh aparat, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Frega kepada Tempo.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, pelaporan masyarakat sipil ke Puspom TNI untuk mengusut tindakan prajurit militer sah-sah saja. "Jika memang terbukti bersalah, ya, akan diproses," ucapnya.
Namun, dia menyarankan agar Koalisi Masyarakat Sipil juga mengadvokasi peristiwa tewasnya keluarga guru, tenaga kesehatan, dan keluarga pendulang yang diduga dibunuh oleh kelompok separatis di Papua.
Adapun dalam temuan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua serta Koalisi Masyarakat Sipil, Abral ditangkap pada 22 Maret 2025 di Kampung Yuguru, Kabupaten Nduga. Abral ditangkap anggota TNI atas tudingan bagian dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM.
Anggota divisi Hukum dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza, mengatakan penangkapan Abral dilakukan hanya berdasarkan foto. "Jadi ada foto yang didapati oleh TNI, yang di mana dalam foto itu ada orang Papua sedang memegang senjata. Sementara fotonya itu sebetulnya kurang jelas dan tidak dapat dibuktikan apakah orang yang berada di foto tersebut merupakan Abral atau bukan. Fotonya pun juga diambil dari Facebook,” ujar Yahya.
Menurut dia, peristiwa ini mencerminkan pola pelanggaran hukum dan HAM yang terus terjadi di Papua. Termasuk pandangan rasialis dan stigmatisasi terhadap masyarakat Papua, khususnya terkait tuduhan keterlibatan dengan gerakan TPNPB-OPM.
"TNI dalam hal ini melakukan tindakan secara sewenang-wenang tanpa adanya proses hukum yang jelas terlebih dahulu, tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu apakah betul orang yang ada di foto tersebut merupakan Abral,” ucapnya.
Setelah ditahan selama beberapa hari di post TNI, Abral ditemukan tewas dalam keadaan termutilasi di area perkebunan pada 25 Maret 2025. Berdasarkan keterangan saksi melalui Koalisi Masyarakat Sipil, Abral diduga dibunuh dan dibuang di area kebun oleh prajurit TNI.