TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan Komisi Hukum DPR telah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, MK memerintahkan pemisahan pemilu di tingkat nasional dan daerah.
Puan menyebut hasil kajian Komisi III DPR itu kemudian dibawa ke Rapat Paripurna ke-25 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Surat yang dari Komisi III adalah kajian, telaah, terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang menjadi putusan MK," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Adapun dampak dari putusan MK yaitu mulai 2029 tidak ada lagi pemilu serentak untuk 5 kotak suara. Pemerintah harus menyelenggarakan pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tahun 2029. Namun, MK mengamanatkan pemilu daerah meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemilihan kepala daerah harus dihelat paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional tuntas.
Putusan itu menuai resistensi dari fraksi-fraksi di DPR karena MK dianggap melampaui kewenangan dalam menentukan aturan penyelenggaraan pemilu. DPR pun belum mengeluarkan sikap resmi bagaimana tindak lanjut atas putusan MK.
Puan sendiri berjanji untuk melanjutkan pembahasan hasil kajian Komisi Hukum selaku mitra kerja MK. "Apa yang menjadi masukan dari Komisi III, apa yang menjadi kajian dan telaahannya kemudian diberikan kepada pimpinan untuk kemudian kami nantinya akan membahasnya sesuai dengan mekanisme yang ada."
Ditemui secara terpisah, Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa ia masih menunggu penugasan resmi untuk menindaklanjuti putusan MK melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Kami masih melakukan pencermatan, masih melakukan pengkajian dan sampai saat ini kami belum menyampaikan sikap resmi," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis.