TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan tidak akan melindungi badan usaha milik daerah (BUMD) yang terlibat kasus beras oplosan. Perusahaan milik pemerintah Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya, sebelumnya dimintai keterangan oleh polisi dalam dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pramono mendukung proses hukum berjalan jika terbukti ada keterlibatan anak buahnya dalam kasus tersebut. "Kalau ada kesalahan, kesengajaan siapapun yang melakukan itu, kami tidak akan memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melakukan itu," kata Pramono dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juli 2025.
Pramono menyerahkan kasus dugaan beras oplosan itu kepada kepolisian. Saat ini, perkara tersebut sedang ditelusuri oleh Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.
"Yang berurusan dengan beras, jadi apapun yang menjadi keputusan Bareskrim, pemerintah Jakarta dalam hal ini memberikan dukungan support sepenuhnya," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Kementerian Pertanian mengungkapkan hasil uji laboratorium mengonfirmasi sejumlah merek beras premium produksi PT Food Station Tjipinang Jaya tidak memenuhi syarat yang berlaku. Merek beras tersebut di antaranya Setra Pulen dan Beras Premium Setra Ramos.
“Jika pihak Food Station membutuhkan salinan data hasil laboratorium, silakan menghubungi Satgas Pangan Mabes Polri,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Moch. Arief Cahyono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut Arief, kepolisian memiliki seluruh hasil uji yang dilakukan melalui lima laboratorium dan sedang mendalami temuan tersebut. Selain menyalahi aturan, Arief mengatakan merek beras tersebut dijual melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Arief mengatakan kementeriannya juga mengetahui informasi perihal pengakuan salah satu pemilik toko beras di Pasar Induk Beras Cipinang yang mendapat pesanan sebanyak 10 ton beras dari seorang anggota DPRD Jakarta, yang dimasukkan dalam 2.000 karung ukuran lima kilogram.
Polri telah menaikkan status hukum kasus produksi beras kemasan yang tidak sesuai standar mutu ke penyidikan. “Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga dari hasil gelar pekerjaan kami, status penyelidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
Helfi menyampaikan, dugaan sementara, sejumlah produsen telah memproduksi dan menjual beras tidak sesuai dengan standar mutu yang ditampilkan dalam kemasan. Produksi yang dimaksud yang dilakukan dengan alat produksi modern maupun tradisional.