TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo tidak mau mengomentari vonis penjara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Pramono Anung merupakan kolega Hasto di PDIP.
Hari ini Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk Hasto. Hukuman itu dijatuhkan ke Hasto dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pramono menilai vonis penjara Hasto bukan urusannya sebagai kepala daerah. "Tentu itu ranah hukum, bukan ranahnya gubernur Jakarta," kata Pramono di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.
Hasto merupakan salah satu tokoh PDIP yang menyokong pencalonan Pramono Anung sebagai gubernur Jakarta dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Saat masa pendaftaran calon pada Agustus 2024, Hasto memuji Pramono sebagai sosok berpengalaman di perpolitikan Indonesia. Hasto kemudian ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024.
PDIP sebelumnya menilai kasus yang menjerat Hasto merupakan bentuk rekayasa. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menyebut perkara itu tidak lepas dari kepentingan politik. "Kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa," kata Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan penjara pada Jumat, 25 Juli 2025. Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Sejumlah politikus PDIP menghadiri sidang putusan Hasto Kristiyanto. Di antaranya mantan gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; mantan wakil gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, dan petinggi PDIP lainnya seperti TB Hasanuddin, Ribka Tjiptaning, FX Rudy, dan Muhammad Nurdin.