TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyinggung para pengusaha yang serakah sebagai penganut mazhab serakahnomics saat meresmikan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, 21 Juli 2025. Istilah itu dibuat Prabowo karena pengusaha yang mementingkan keuntungan semata dibanding kepentingan sosial.
Awalnya, Prabowo mengaku geram karena banyak pengusaha penggilingan padi yang melakukan praktik curang. Mereka membeli gabah dari para petani di bawah harga pasar, tetapi menjualnya kembali dengan harga tinggi. Bahkan, kata Prabowo, ada pengusaha yang menjual beras biasa dengan label premium di atas harga eceran tertinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo mendapat laporan potensi kerugian praktik lancung tersebut bisa mencapai Rp 100 triliun per tahun. Menurut dia, praktik semacam itu tidak bisa lagi disebut entrepreneurship, tetapi keserakahan. Ia menegaskan bahwa praktik itu bukan mazhab yang diajarkan di fakultas ekonomi manapun.
“Ada yang mengatakan, ada mazhab ekonomi liberal, neoliberal, pasar bebas, sosialis, ekonomi komando dan sebagainya. Ini bukan, ini lain, ini saya beri nama serakahnomics. Ini adalah serakahnomics. Ini enggak perlu kita kasih perlakuan yang baik,” kata Prabowo.
Prabowo pun mengancam perusahaan yang berlaku nakal untuk memenuhi peraturan perundangan-undangan. Menurut dia, pengusaha seperti itu ibarat parasit penghisap darah dan vampir ekonomi karena mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat.
Ia pun meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk menindak tegas pengusaha nakal yang menggerus Rp 100 triliun tiap tahun. Padahal, kata dia, Rp 100 triliun bisa digunakan untuk 100 ribu sekolah setiap tahun.
“Kita punya 330 ribu sekolah. Dalam tiga setengah tahun kita akan perbaiki semua sekolah di seluruh Indonesia,” ucap kepala negara.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa praktik curang dalam distribusi pangan kini dapat dilacak dengan cepat berkat laboratorium mutu di daerah dan teknologi hingga kecerdasan buatan. Namun, kata Prabowo, senjata utama menindak mereka adalah dengan menegakkan Pasal 33 UUD 1945.
Prabowo meresmikan peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Senin, 21 Juli 2025.