PEMERINTAH terus berupaya memperluas akses bagi warga negara Indonesia yang ingin berkarier di sektor pelayanan publik, salah satunya dengan menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK merupakan dua jalur utama bagi individu yang ingin bergabung dalam birokrasi pemerintahan.
Kehadiran PPPK, termasuk dalam bentuk PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, menjadi solusi alternatif untuk tenaga honorer dan pelamar yang belum berhasil dalam seleksi CPNS maupun PPPK reguler. Namun, meskipun keduanya berada dalam lingkup ASN, PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan yang mendasar, baik dari segi status kepegawaian, hak dan kewajiban, prosedur seleksi, hingga jenjang karier.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini perbedaan antara PPPK dan PNS, serta posisi PPPK paruh waktu dalam sistem kepegawaian nasional.
Definisi dan Status Hukum
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara tetap sebagai pegawai ASN oleh pejabat yang berwenang, dengan tujuan melaksanakan tugas pemerintahan. PNS memperoleh status kepegawaian tetap dan berhak atas berbagai fasilitas negara, termasuk jaminan pensiun.
Sementara itu, PPPK merupakan individu yang juga telah memenuhi kualifikasi tertentu dan diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Mereka melaksanakan tugas pemerintahan serupa dengan PNS, tetapi dengan perbedaan pada status kepegawaian yang bersifat sementara dan berbasis perjanjian kerja. Ketentuan mengenai PPPK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya dalam Pasal 6, yang menyebutkan bahwa PPPK termasuk dalam kategori ASN, namun dengan skema kerja dan hak yang berbeda dari PNS.
Meski PPPK dan PNS berada dalam struktur ASN dan memiliki kesamaan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, keduanya memiliki sejumlah perbedaan penting yang harus dipahami oleh calon pelamar maupun publik.
Pertama, perbedaan terletak pada status kepegawaian. PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh negara dan memiliki ikatan kerja jangka panjang hingga masa pensiun. Sebaliknya, PPPK diangkat untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kontrak yang ditetapkan di awal pengangkatan. Kontrak PPPK bisa diperpanjang, tetapi tidak bersifat permanen seperti PNS.
Kedua, dari segi batas usia pendaftaran, pelamar PNS umumnya dibatasi usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan untuk PPPK, usia pelamar dapat mencapai maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar, dengan usia minimal 20 tahun. Ini membuat PPPK lebih terbuka bagi pelamar yang lebih senior.
Ketiga, terkait masa percobaan, PNS diwajibkan menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum ditetapkan sebagai pegawai tetap. Sementara PPPK tidak memiliki masa percobaan dan dapat langsung menduduki jabatan berdasarkan pengalaman serta hasil seleksi.
Keempat, dalam hal tunjangan dan fasilitas, PNS memperoleh tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan sejumlah tunjangan lainnya yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. PPPK juga menerima tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan jabatan fungsional atau struktural, tetapi tidak mendapatkan jaminan pensiun dari negara, kecuali kebijakan baru menetapkan sebaliknya.
Kelima, menyangkut pengakhiran masa kerja, PNS akan diberhentikan secara hormat setelah mencapai batas usia pensiun, sementara PPPK akan diberhentikan ketika masa kontraknya selesai. Masa kerja PPPK bisa diperpanjang jika instansi masih membutuhkan dan kinerja pegawai dinilai baik.
Keenam, perbedaan juga terlihat dalam batas usia pensiun. PNS memiliki batas usia pensiun yang ditentukan berdasarkan jabatan: 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat tinggi. Untuk PPPK, batas usia pensiun juga bervariasi tergantung jabatan, antara 58 hingga 65 tahun.
Ketujuh, dalam hal besaran gaji, PPPK justru memiliki rentang gaji pokok yang dalam beberapa tingkatan lebih tinggi dibandingkan dengan PNS. Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji PPPK untuk jenjang tertinggi dapat mencapai lebih dari Rp6 juta, sedangkan PNS tertinggi berkisar hingga Rp 5,9 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
Terakhir, dari sisi proses seleksi, PNS diwajibkan mengikuti rangkaian seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan PPPK melalui seleksi kompetensi yang mencakup aspek teknis, manajerial, sosial-kultural, dan wawancara. Dalam beberapa formasi, PPPK juga diwajibkan mengikuti tes praktik.