INFO NASIONAL - Pelaku industri hasil tembakau di Kota Malang mendapat pendampingan langsung dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) setempat. Berlokasi di Regent’s Park Hotel pada Jumat, 18 Juli 2025, kegiatan ini difokuskan pada pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), platform digital milik Kementerian Perindustrian yang menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku industri dalam pelaporan data.
Pendampingan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Malang dalam memastikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan secara tepat sasaran. Dengan pendataan yang akurat melalui SIINas, kebijakan dan alokasi dana dari sektor tembakau bisa lebih terukur dan efektif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 100 perwakilan dari pabrik rokok di Kota Malang mengikuti sesi pelatihan ini. Mereka dibekali pemahaman teknis mulai dari proses pendaftaran, pengisian data, hingga pelaporan industri melalui SIINas—langkah penting agar industri tembakau lokal tetap patuh regulasi dan mendukung transparansi data industri nasional.
“Hari ini kita lakukan bimbingan teknis pengisian SIINas. Ini merupakan arahan dari Kemenperin agar pelaporan industri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun,” ujar Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi.
Menurut Eko, pelaporan yang tertib dan terstruktur sangat penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri di daerah, khususnya Kota Malang dapat terpantau oleh pemerintah pusat. “Pengisian data ini sangat penting, karena negara ini perlu pertumbuhan ekonomi yang besar. Maka, data dan dokumen riil di lapangan harus benar-benar terdata secara akurat,” kata dia.
Ia mengakui saat ini masih banyak pelaku industri yang belum tertib dalam pengisian SIINas, karena keterbatasan sumber daya manusia. “Mungkin karena SDM-nya belum terlatih. Pengetahuan tentang SIINas belum menyeluruh dan belum menjangkau semua industri di daerah. Oleh karena itulah pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan,” ucap Eko.Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi, dalam kegiatan pendampingan dan pelaporan di Regent’s Park Hotel, Jumat, 18 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tepat sasaran. Dok. Pemkot malang
Beberapa data yang wajib dilaporkan melalui SIINas antara lain kapasitas produksi, data perusahaan, omzet, jenis usaha, dan lainnya. Mengingat sistem ini cukup detail, diperlukan pengalaman dan pemahaman teknis yang memadai.
“Untuk itu kami terus melakukan pendampingan. Nantinya, peserta pelatihan juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa mereka sudah memiliki kemampuan dalam mengisi SIINas,” jelasnya.
Pendampingan kali ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Dua narasumber ini memberikan materi teknis terkait pendaftaran akun, penggunaan fitur, dan tata cara pelaporan secara periodik.
Diskopindag berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam meningkatkan daya saing sektor hasil tembakau serta mendukung pembangunan industri yang terencana dan berbasis data. (*)