Liputan6.com, Jakarta - Peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan produk obat dan makanan kini mendapat payung hukum yang kuat. Badan Pengawas Obat dan Masyarakat (BPOM) resmi meluncurkan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat, yang disingkat PerBPOM 16/2025.
Peluncuran ini ditandai dengan dirilisnya buku panduan praktis yang berisi ringkasan isi regulasi dan cara aplikasinya di kehidupan sehari-hari.
Partisipasi Masyarakat Jadi Pilar Perlindungan Konsumen
Peluncuran PerBPOM 16/2025 digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan simbolisasi penyerahan buku kepada berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemengaruh (influencer), akademisi, hingga organisasi profesi. Dalam sambutannya, Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan pentingnya peran publik dalam pengawasan mutu dan keamanan produk.
“BPOM tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat adalah keniscayaan untuk melindungi konsumen secara komprehensif. Lewat regulasi ini, kami ingin masyarakat terlibat secara aktif, bukan hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai pengawas,” ujar Taruna, dikutip dari laman resmi BPOM.
Ia menambahkan bahwa pelibatan masyarakat adalah bentuk keterbukaan BPOM dan tanggung jawab atas layanan publik. Dengan kata lain, masyarakat bukan sekadar objek perlindungan, tapi juga aktor aktif dalam menciptakan ekosistem produk yang aman.
Regulasi Responsif terhadap Era Digital
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, menjelaskan bahwa PerBPOM 16/2025 merupakan bentuk adaptasi terhadap era digital, di mana masyarakat semakin sering menyampaikan ulasan atau review produk di ruang publik daring.
“Kami tidak membatasi masyarakat dalam menyampaikan reviu atau pengalaman terhadap produk, tapi harus ada batas yang jelas. Review yang disampaikan harus bebas dari kepentingan pribadi dan tidak menyesatkan,” terang Kashuri dalam sesi talkshow.
Menurutnya, masyarakat punya ruang yang luas untuk berbicara, namun perlu tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. BPOM RI tak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga pendidik. Testimoni atau review yang tidak akurat bisa menimbulkan kerugian ganda, bagi konsumen maupun pelaku usaha, bahkan berujung sengketa hukum.