KPK selidiki dugaan korupsi terkait tambang di Lombok-NTB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat memberikan perkembangan lebih lanjut.
“Saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara dimaksud, tetapi masih dalam proses lidik (penyelidikan),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).
KPK sebelumnya telah membuat kajian tata kelola pertambangan yang dilakukan sejak 2009. Hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada tujuh kementerian pada 24 Juli 2025, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, terkait tata kelola pertambangan pada 9 Juli 2025. Arifin menyatakan dirinya ditanya terkait pengelolaan tambang di wilayah Indonesia bagian timur.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara