TEMPO.CO, Surabaya - Fenomena sound horeg di Jawa Timur (Jatim) masih menjadi polemik. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyiapkan tim khusus untuk merumuskan regulasi sound horeg.
Penyiapan tim dan regulasi ini disiapkan mulai Kamis, 24 Juli 2025. Rapat Tim khusus ini dihadiri oleh Gubenur dan Wakil Gubernur, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polda Jatim, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat ini membahas penyusunan aturan mengenai penggunaan sound horeg yang ada di Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan pembentukan tim khusus. Tujuannya, mencari jalan tengah agar bisa merumuskan kebijakan terbaik untuk semua pihak.
“Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Khofifah lewat keterangannya, Jumat 25 Juli 2025.
Khofifah menyebut bahwa sound horeg banyak tersebar di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang. Karenanya, pemerintah membutuhkan payung regulasi baik Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran “Konsiderannta harus dibuat yang komplit. Kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,” imbuhnya.
Menurut Khofifah, sound horeg berbeda dengan sound system. Sebab, kegiatan sound horeg memperdengarkan suara 85 hingga lebih dari 100 desibel.
Kegiatan tersebut dinilai akan berdampak secara kesehatan. Terlebih, kegiatan sound horeg kerap berdurasi lebih dari 1 jam.
“Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama,” jelasnya.
Khofifah mengatakan bahwa regulasi ini diharapkan selesai pada awal Agustus. Sebab, sebentar lagi akan ada banyak agenda untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia. Diprediksiman, sound horeg akan semakin masif saat agenda-agenda HUT Kemerdekaan itu.
Khofifah menambahkan, payung regulasi yang akan dikeluarkan Pemprov Jatim akan menggunakan hasil pendalaman polisi, bahtsul masail MUI, dan masukan berbagai elemen masyarakat. Sebab, sound horeg menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan.
Sebagai informasi, tim khusus nantinya terdiri dari berbagai lembaga. Seperti Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, tenaga medis, dan lainnya.
Senada dengan Khofifah, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menuturkan tim ini akan menerbitkan suatu panduan. Nantinya, tim ini akan bekerja intensif dengan Polda.
Emil berpandangan bahwa penggunaan alat sound system tidak dipermasalahkan. Namun, terminologi horeg masih ada perbedaan pandangan.
“Maka kita kembali kepada aturan dan regulasi, apa yang diperkenankan dalam konteks tersebut,” ucapnya.