TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tidak berencana memungut pajak dari amplop pernikahan. Dia bilang Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga membantah informasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.
"Informasinya akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. Itu ndak (enggak) ada itu, belum," kata juru bicara Presiden Prabowo Subianto di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabar amplop kondangan dipajaki disampaikan anggota Komisi VI DPR Mufti Anam. Diketahui praktik memberi uang atau amplop kondangan untuk pengantin lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Mufti mengklaim informasi yang dia terima itu dalam rapat bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini kan tragis," kata Mufti dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Mufti mengatakan BUMN tidak lagi menyetor dividen ke Kementerian Keuangan setelah pembentukan Danantara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menetapkan dividen kini diberikan ke Danantara.
Menurut Mufti, ketentuan itu memaksa Kementerian Keuangan memutar otak untuk menambal defisit. Salah satunya melalui wacana pemungutan pajak atas amplop kondangan.
Mufti menilai ketentuan itu akan memberatkan masyarakat. "Kemudian maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Kementerian Keuangan membantah kabar tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli menyebut tidak ada rencana memajaki amplop kondangan seperti yang dibicarakan Mufti.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam tulisan ini