Kejati Bengkulu tetapkan dua tersangka kasus korupsi kredit bank macet.
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Raya Indonesia Tbk. Kedua tersangka tersebut adalah Sartono, pensiunan dan mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016-2019, serta Faris Abdul Rahim, seorang karyawan swasta dari bank tersebut.
Menurut David Palapa Duarsa, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit sebesar Rp119 miliar kepada PT Desaria Mining Plantation (DMP) yang berlokasi di Kabupaten Kaur. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan proses pemberian kredit yang berujung pada kerugian negara.
Kejati Bengkulu tetapkan dua tersangka kasus korupsi kredit bank macet
Meski demikian, nilai kerugian negara secara pasti masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Sebuah surat perintah penyidikan telah diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2025 untuk memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut.
Usai penetapan sebagai tersangka, Sartono dan Faris Abdul Rahim ditahan selama 20 hari ke depan di dua lokasi berbeda, yakni di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bengkulu.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara