DPR Bentuk Pansus Haji 2025, Apa Bedanya dengan Tahun Lalu?

2 weeks ago 20
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

KETUA Tim Pengawas Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR secara resmi membentuk Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket atasu Pansus Haji 2025 guna mendalami berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 Masehi.

Wakil Ketua DPR itu menjelaskan penggunaan hak angket merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah.

“Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji. Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” ujar Cucun saat menyampaikan Keterangan Pengusul Hak Angket dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis, 24 Juli 2025.

Timwas Haji DPR mencatat pelaksanaan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan masih belum optimal. Karena itu, menurut Cucun, diperlukan langkah penyelidikan untuk memastikan seluruh pelayanan telah sesuai dengan perjanjian yang berlaku.

“Kami temukan banyak ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dan realita di lapangan. Termasuk soal pelaksanaan kontrak antara Kementerian Agama dan pihak syarikah di Arab Saudi,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Cucun menyebutkan pansus akan mendalami dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan maupun kebijakan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

Dia menegaskan penggunaan hak angket memiliki landasan hukum yang kuat, yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Salah satu ketentuan dalam UU MD3, yaitu Pasal 79 ayat (3), menyebutkan hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut, dia menyatakan Pansus Hak Angket akan melibatkan lintas komisi dalam proses pendalaman dan pengawasan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji.

Cucun menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap proses evaluasi ini dan berharap pelaksanaan hak angket dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola haji nasional ke depan.

Adapun Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui laporan Timwas Haji DPR 2025, yang salah satunya merekomendasikan untuk dibentuknya pansus untuk evaluasi menyeluruh.

“Apakah laporan hasil pengawasan di Timwas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan Haji tahun 2025 dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dijawab setuju oleh hadirin.

Perbedaan Fokus Evaluasi dengan Pansus Haji 2024

Ini bukan kali pertama DPR membentuk pansus haji. Tahun lalu, parlemen juga membentuk pansus yang disetujui dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Wakil Ketua DPR saat itu, Muhaimin Iskandar, mengetok palu tanda setuju setelah menanyakan ke peserta sidang.

Pansus Haji 2024 disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia mengatakan ada 35 anggota DPR dari lebih dua fraksi yang menandatangani pembentukan pansus haji itu.

Selly mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus. Dia mengatakan penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Sehingga keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.

Di samping itu, layanan haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) masih tidak sempurna. Misalnya, terkait dengan pemondokan, katering, dan transportasi. “Semua permasalahan ini adalah fakta bahwa belum maksimalnya pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama, dalam melindungi WNI atau jemaah haji Indonesia di tanah suci,” ujar Selly.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR saat itu, Marwan Dasopang, mengatakan Pansus Haji 2024 dibentuk karena Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan data dan keterangan yang cukup memadai mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun itu.

“Dalam rapat antara Komisi VIII dan Kemenag terjadi kebuntuan. Komisi VIII tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Politikus PKB itu menilai ketertutupan Kemenag membuat Komisi VIII bersepakat membongkar data yang terkesan ditutup-tutupi tersebut. “Terutama penggunaan visa hak jemaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jemaah yang sudah antre berpuluh tahun,” ujarnya.

Dia menambahkan Pansus Haji 2024 berfokus pada masalah-masalah yang dipertanyakan masyarakat, seperti dugaan penyelewengan penggunaan visa haji.

Dandi Bajuddin, Eka Yudha Saputra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Urgensi Lembaga Pelindungan Data Pribadi Setelah Kesepakatan Dagang

Read Entire Article