TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memantau langsung pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Dia datang menjelang rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR dan para advokat pada Senin, 21 Juli 2025.
Agenda RDPU itu dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. Ia terpantau berjalan berdampingan dengan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath. “Saya meninjau persiapan RDPU-RDPU tentang partisipasi publik yang dalam setiap penyusunan perundang-undangan pada saat ini di DPR, partisipasi publiknya harus banyak,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini dalam rangka itu ya, sekali-kali kami cek pelaksanaannya,” tutur dia kemudian. Dasco bersama rombongannya pun masuk ke dalam ruang rapat.
Adapun Komisi Hukum DPR mengundang sejumlah organisasi advokat dan pegiat hukum untuk memberikan masukan ihwal rancangan undang-undang KUHAP. Beberapa yang diundang di antaranya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Pembahasan RUU KUHAP masih bergulir di parlemen. Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP yang tengah dibahas itu memuat lebih dari 334 Pasal yang memiliki 10 substansi pokok. Revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sekitar 44 tahun lamanya. Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Namun, pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang. Sebab, DPR sebentar lagi akan memasuki masa reses. Saat ini, tim perumus dan tim sinkronisasi belum merapikan naskah seluruhnya.
Penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP belakangan ini menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, misalnya, berulang kali menyuarakan ketidakpuasan mereka soal RUU KUHAP. Koalisi menilai revisi KUHAP masih minim partisipasi publik, dilakukan secara tergesa-gesa atau ugal-ugalan, hingga masih memuat sejumlah pasal bermasalah.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempersilakan masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau aspirasi untuk mengajukan RDPU di Komisi Hukum DPR. Dia berjanji bakal mengakomodasi aspirasi yang masuk. “Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Juli 2025.
Dia menegaskan rapat dengar pendapat umum RUU KUHAP dengan berbagai elemen masyarakat juga tetap dilakukan pada masa sidang selanjutnya.