TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan Komisi I untuk berkomunikasi dengan pemerintah ihwal polemik transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pernyataan resmi yang dirilis Gedung Putih mengenai kesepakatan dagang Indonesia—Amerika Serikat sebelumnya menyebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS.
Pernyataan itu menjadi pembicaraan lantaran berkaitan dengan perlindungan data pribadi warga Indonesia. “Kami sudah meminta Komisi I DPR untuk secepatnya, kalau perlu dalam masa reses ini, untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah,” ucap politikus Partai Gerindra itu pada Jumat, 25 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasco meminta komisi yang mengurusi isu pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen itu untuk mendatangi atau bahkan mengundang pemerintah berdialog. Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan Indonesia-AS mengenai transfer data itu bisa lebih jelas.
Adapun Dasco menyatakan parlemen belum bisa menyikapi isu transfer data ini. “Kami juga ingin lihat yang sebelum-sebelumnya itu seperti apa, dan yang sekarang seperti apa,” ujar Dasco.
Ketua DPR Puan Maharani juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam merealisasikan kesepakatan dagang, khususnya terkait dengan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke negeri Abang Sam. Puan menegaskan bahwa kesepakatan itu tetap harus berpijak pada ketentuan Undang-Undang PDP.
"Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," kata Puan di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2024.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjelaskan aturan pelindungan data pribadi dan cara pengimplementasiannya dalam kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tersebut. "Apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya?" ujar Puan.